Penerapan Strict Liability Karhutla Tak Berarti Kesalahan Otomatis Konsesi
Penulis : Leonard AL Cahyoputra 30 Aug 2026 | 16:45 WIB
Personel Manggala Agni Daops Kalimantan VIII/Pontianak melakukan pembasahan untuk mencegah api kembali menyala di lahan gambut yang terbakar di Sekunder C, Rasau Jaya 3, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc)
JAKARTA,investor.id -Penerapan prinsip strict liability dalam masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat dimaknai sebagai kesalahan otomatis (strict guilt) terhadap pemegang konsesi, ketika terjadi kebakaran di dalam arealnya. Pembuktian tetap diperlukan untuk melihat hubungan antara kegiatan atau pengelolaan suatu areal dengan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Yanto Santoso mengatakan, strict liability merupakan rezim pertanggungjawaban yang mengurangi kebutuhan untuk membuktikan unsur kesalahan, seperti kesengajaan atau kelalaian.
Namun, prinsip tersebut tidak berarti setiap pemegang konsesi otomatis bertanggung jawab atas setiap api yang masuk atau terjadi di dalam arealnya.
“Strict liability tidak boleh disamakan dengan strict guilt. Tidak berarti begitu terjadi kebakaran di dalam konsesi, pemegang konsesi otomatis dianggap sebagai pihak yang menyalakan api,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Yanto mengatakan, pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar penerapan tanggung jawab mutlak terhadap kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.
Dalam rezim ini, pihak yang mengajukan tuntutan tidak harus membuktikan adanya kesalahan sebagai dasar untuk meminta ganti rugi.
Namun, kata dia, tetap ada sejumlah unsur yang harus dibuktikan. Setidaknya harus terdapat kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, adanya kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara kegiatan tersebut dengan kerugian yang terjadi.
Karena itu, menurut Yanto, penting membedakan antara asal api dan kewajiban pengelolaan areal. Pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api merupakan persoalan berbeda dengan pertanyaan mengenai apakah pemegang konsesi telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah, mendeteksi, mengendalikan dan memadamkan kebakaran.
Hanya saja, tidak adanya bukti bahwa perusahaan menyalakan api tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Pemegang konsesi tetap memiliki kewajiban melakukan deteksi dini, menyiapkan sarana pemadaman, melakukan pengendalian kebakaran, serta mengelola areal sesuai ketentuan perizinan.
Untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, pengadilan tetap harus melihat bukti mengenai asal api, kondisi areal, tindakan pengelola, serta hubungan antara kegiatan atau pengelolaan dengan kerugian yang terjadi.
Dia menerangkan, praktik peradilan menunjukkan bahwa penerapan strict liability dalam perkara karhutla sangat bergantung pada kualitas pembuktian. Salah satu contohnya adalah perkara PT Ricky Kurniawan Kertapersada melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2145 K/Pdt/2018.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan tergugat bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran yang terjadi pada areal seluas sekitar 591 hektare di Jambi dan menghukum pembayaran ganti rugi materiil sekitar Rp 44,7 miliar.
Walau begitu, terdapat pula perkara PT Kumai Sentosa yang menunjukkan pentingnya melihat asal api dan langkah mitigasi yang dilakukan pemegang konsesi. Dalam perkara tersebut, kebakaran terjadi pada areal sekitar 2.358 hektare di Kalimantan Tengah.
Pengadilan Tinggi sebelumnya menolak gugatan strict liability dengan mempertimbangkan bahwa api berasal dari luar konsesi, yakni dari kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, serta adanya upaya antisipasi dan pemadaman oleh perusahaan. Putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali.
Menurut Yanto, perkara tersebut memperlihatkan bahwa meskipun menggunakan rezim strict liability, fakta mengenai asal api dan tindakan pengelola dalam melakukan mitigasi tetap dapat menjadi bagian penting dalam penilaian hukum.
Saat ini, karhutla masih terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan yang bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20, hingga Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 21.14 WIB terdeteksi 717 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) dan 12.696 hotspot dengan tingkat kepercayaan menengah (medium confidence), meningkat dibandingkan pemantauan sehari sebelumnya.
Hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan berdasarkan penginderaan satelit dan tidak serta-merta menunjukkan satu kejadian kebakaran, karena satu kejadian dapat terdeteksi sebagai beberapa hotspot sehingga setiap indikasi tetap memerlukan verifikasi melalui groundcheck dan pemantauan lapangan.
Editor: Leonard
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
13 Ribu Warga Kena ISPA Akibat Karhutla, Kemenkes Terjunkan 848 Nakes
Lima Penyakit Berisiko Tinggi Akibat Asap Kebakaran Hutan
89 Orang Dijerat sebagai Tersangka Kasus Karhutla
Kepala BRIN Angkat Suara Soal Tepung Singkong untuk Padamkan Karhutla
Pelindo Distribusikan Air Bersih ke Warga Terdampak Karhutla
Money Lab 22 menit yang lalu BNPL Ubah Cara Pandang Orang tentang Utang BNPL mengubah cara pandang terhadap harga dan utang. Financial planner mengingatkan konsumen agar tak hanya melihat cicilan.
Market 29 menit yang lalu Saham Bank Mandiri (BMRI) Malah Kebanjiran Dana Saham Bank Mandiri (BMRI) mencatat net buy asing Rp 580 miliar dalam sepekan. Saham BMRI direkomendasikan beli, target hingga Rp 6.200.
Lifestyle 1 jam yang lalu RI Bidik 4 Emas di Asian Games 2026 Menpora) Erick Thohir menargetkan empat medali emas dalam kepesertaan Indonesia di ajang Asian Games 2026.
Market 2 jam yang lalu Indosat (ISAT) Terdongkrak AI, Ada Proyek Jumbo, Potensi Cuan Sahamnya 35% Bisnis AI melalui Zankore mengangkat prospek Indosat. BRI Danareksa menaikkan target harga saham ISAT menjadi Rp 3.430.
Business 2 jam yang lalu IBM Dorong Developer Indonesia Manfaatkan AI untuk Dongkrak Ekonomi Digital IBM Indonesia memperkenalkan IBM Bob, platform pengembangan berbasis agentic AI yang dapat membantu developer untuk berinovasi lebih cepat.
Market 3 jam yang lalu Arah Harga Minyak Pekan Depan, Ada Sentimen Penentu Pengamat komoditas memprediksi harga minyak dunia bergerak fluktuatif, seiring perkembangan geopolitik di Timur Tengah dan Eropa Timur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow