Polisi menetapkan Ruben Onsu tersangka dugaan penipuan investasi
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi. Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara dan dituangkan dalam surat penetapan tersangka, saat polisi menyiapkan pemeriksaan pada pekan depan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan status Ruben dialihkan menjadi tersangka setelah gelar perkara.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menyebut laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM.
AKP Joko menjelaskan dugaan berawal saat Ruben menawarkan investasi kepada korban yang tertarik pada kesepakatan dengan menyerahkan modal.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut AKP Joko, kesepakatan itu dibuat dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan, namun korban tidak memperoleh bagi hasil hingga tenggat waktu perjanjian berakhir. Polisi juga menyatakan modal awal tidak dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," jelas AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menyebut investasi yang diduga terkait kasus ini bergerak di bidang jual beli produk, dan materi penyidikan akan disampaikan kemudian tanpa rincian detail dalam keterangan yang sama.
"Jadi di bidang jual beli produk. Ya. Dan ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan," pungkas AKP Joko Adi Wibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah sebelumnya masih tahap penyelidikan. Polisi telah memeriksa lebih dari 6 saksi termasuk saksi ahli.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada Jumat 28 Agustus 2026. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyebut panggilan pemeriksaan tersebut dan menyatakan belum memastikan Ruben akan memenuhi panggilan.
"Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," kata AKBP Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
detikcom menyebut telah menghubungi Ruben Onsu melalui direct message Instagram untuk meminta tanggapan, namun hingga berita dimuat belum ada respons.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow