Kuasa Hukum Ruben Onsu Ajukan Restorative Justice
Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, akan menempuh jalur damai atau restorative justice untuk menyelesaikan dugaan penipuan investasi. Langkah ini ditempuh lewat mediasi agar perkara tidak berlanjut ke persidangan, menyusul permintaan ganti rugi Rp 4,4 miliar oleh pelapor. Pihak Ruben Onsu menyatakan berkomitmen menanggung kerugian pelapor tanpa membawa sengketa ke meja hijau.
Machi Ahmad mengatakan komunikasi intensif telah dilakukan dengan kuasa hukum pelapor dan keduanya sepakat menyelesaikan sengketa nilai investasi melalui mediasi. "Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin juga menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu," kata Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026), dilansir dari Detik Hot.
Mengenai nominal, pelapor menuntut pengembalian dana total Rp 4,4 miliar. Tuntutan itu terdiri dari modal awal Rp 3,5 miliar ditambah bunga, sedangkan Ruben Onsu disebut telah mencicil sebagian dana sejak awal tahun ini.
"Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan ya, sedang sedang upayakan dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor. Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp 100 juta ya," terang Machi Ahmad, dilansir dari Detik Hot. Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada 28 Agustus 2026. Kuasa hukum menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan fokus pada pemenuhan ganti rugi agar laporan polisi dapat dicabut melalui mekanisme perdamaian.
"Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab. Setidaknya, kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu," pungkas Machi Ahmad, dilansir dari Detik Hot. Kasus bermula dari laporan seseorang berinisial P yang mewakili korban berinisial DM pada Agustus 2025. Ruben Onsu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 3,5 miliar terkait bisnis jual-beli produk yang dijanjikan memberi keuntungan bagi hasil.
Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada April 2026 setelah proses penyelidikan hampir satu tahun. Berdasarkan gelar perkara pada 20 Agustus 2026, penyidik menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka, dilansir dari Detik Hot.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow