KNKT Ungkap Pelanggaran Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membeberkan sejumlah pelanggaran Standar Pelayanan Minimum (SPM) di jalan tol yang memicu terjadinya kecelakaan hingga meningkatkan tingkat fatalitas korban, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR pada Rabu (26/8/2026), dilansir dari Detik Finance.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyoroti lambatnya respons penanganan kendaraan bermasalah di jalan tol, termasuk insiden sebuah truk mogok yang tertabrak hingga tiga kali dalam kurun waktu 24 jam akibat penanganan yang minim.
"Truk tersebut pertama kali ditabrak kendaraan pribadi sekitar satu jam setelah mengalami mogok. Kemudian, sekitar tiga jam berikutnya ditabrak truk lain. Sekitar 11 jam kemudian, truk tersebut kembali ditabrak bus yang menyebabkan sekitar 13 orang meninggal dunia," ujar Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT.
Selain itu, KNKT juga mengidentifikasi kurangnya kesiapan serta kompetensi dan peralatan petugas tanggap darurat dalam menangani insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan listrik maupun angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Tapi memang karena belum adanya aturan yang mewajibkan bahwa jalan tol juga harus mampu melayani tanggap darurat ketika mobil listrik mengalami kecelakaan, di mana hal ini menyangkut masalah keselamatan baik orang yang ada di dalam kendaraan tersebut, maupun orang di luar dari kendaraan yang mengalami kecelakaan ketika mereka mau melakukan pertolongan," kata Soerjanto Tjahjono.
Masalah manajemen lalu lintas dan minimnya fasilitas rest area yang layak juga dinilai berkontribusi terhadap tingkat kelelahan pengemudi angkutan logistik hingga berujung pada kecelakaan fatal.
"Kita sering lihat bahwa pengangkut logistik ini sering mengalami kecelakaan karena kelelahan," kata Soerjanto Tjahjono.
Investigasi KNKT turut menemukan kelemahan pada desain geometrik jalan tol, seperti perbedaan signifikan antara kecepatan operasional dan kecepatan desain di interchange serta jalur ramp. Hal tersebut terlihat pada kasus perubahan radius tikungan di Simpang Susun Krapyak dari 150-160 meter menjadi 60 meter yang memicu kecelakaan tragis.
Aturan mengenai ambang batas ketinggian genangan air di jalan tol juga belum tersedia, sehingga sangat berpotensi menyebabkan kendaraan mengalami fenomena aquaplaning dan kehilangan kendali.
"Kami melihat banyak jalan-jalan tol yang memiliki atau adanya genangan yang menyebabkan terjadinya mobil mengalami selip," kata Soerjanto Tjahjono.
Keberadaan tiang atau bangunan di area clear zone serta penempatan gerbang tol di ujung turunan curam juga disoroti karena terbukti memperparah dampak fatalitas kecelakaan.
"Masalah yang kami alami di dalam investigasi yang alami kecelakaan itu kendaraan menabrak suatu bangunan ataupun tiang di dalam area yang kita namakan clear zone. Ini meningkatkan fatalitas ketika kecelakaan," lanjut Soerjanto Tjahjono.
Kondisi gerbang tol di area turunan sangat membahayakan keselamatan pengemudi apabila kendaraan mengalami kegagalan fungsi rem saat melintas.
"Ini sebagai contoh gerbang tol di Ciawi II yang kecelakaan waktu itu kendaraan pengangkut galon air. Sebaiknya letak gerbang tol itu ada tempat datarnya," kata Soerjanto Tjahjono.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow