Pemkot Jaktim Penertiban PKL Usai Kecelakaan Kramat Jati

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang pedagang kaki lima berjualan di bahu jalan dan trotoar Jalan Raya Bogor kawasan Kramat Jati mulai akhir Agustus 2026. Kebijakan ini menyusul insiden tewasnya seorang siswa MAN 6 Jakarta Timur berinisial HH akibat tertabrak dump truck setelah terjatuh dari sepeda motor di jalan licin, dilansir dari Detik Oto.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di depan Rumah Makan Kuring, kawasan Pasar Induk Kramat Jati, saat korban melaju dari arah utara menuju selatan. Permukaan jalan diduga licin akibat siraman air dari pedagang ikan, sehingga korban hilang kendali lalu tergilas armada Dinas Kebersihan yang melintas secara bersamaan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memaparkan kecelakaan itu berlangsung pada Senin (17/8/2026) pukul 06.00 WIB ketika korban berniat mengikuti upacara bendera.

"Sepertinya begitu (korban hendak upacara HUT ke-81 RI) karena memakai seragam sekolah," kata Ojo.

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan sepeda motor Honda BeAt bernopol B-3122-SDL yang dikendarai korban serta kendaraan jenis dump truck bernopol B-9728-TOQ.

"Di waktu yang bersamaan melintas kendaraan dump truck Dinas Kebersihan nopol B-9728-TOQ yang dikendarai AS, dan (korban) tergilas hingga meninggal dunia di TKP," lanjutnya.

Menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penataan kawasan dan relokasi PKL pemicu kemacetan, Pemkot Jakarta Timur menyiapkan 621 tempat penampungan pedagang. Pengolahan limbah air siraman pedagang ikan juga bakal diatur wajib menggunakan wadah penampung agar tak membasahi jalanan.

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas penertiban diawali dengan penetapan batas waktu pendaftaran serta penataan kawasan.

"Mulai 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," kata Munjirin.

Proses pemindahan akan disesuaikan menurut kelompok jenis barang dagangan serta ketersediaan sarana alternatif penampungan pedagang dari Pemerintah DKI Jakarta.

"Pemerintah menekankan proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang," ucap Munjirin.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed