Polisi Singapura Tangkap WNI Bawa Pisau di Bandara Changi
Seorang warga negara Indonesia berinisial WNI (32) ditangkap oleh aparat kepolisian Singapura di Terminal 4 Bandara Changi pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 13.10 waktu setempat. Penangkapan dilakukan karena pria tersebut kedapatan membawa pisau tersembunyi di dalam sepatu saat pemeriksaan keamanan.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa KBRI Singapura telah memonitor kasus tersebut dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI dalam menghadapi proses hukum di Singapura.
"Terkait kasus tersebut, KBRI Singapura telah memonitor dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI yang bersangkutan," kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah.
Heni menjelaskan bahwa WNI tersebut telah dihadapkan ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan resmi atas pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026," jelas Heni.
Pemerintah Indonesia menegaskan posisi diplomatik untuk menyerahkan seluruh keputusan dan mekanisme peradilan kepada otoritas Singapura.
"KBRI akan terus memantau proses hukum dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Adapun proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Singapura," tutur Heni.
Penemuan pisau bermula saat petugas keamanan penerbangan mendeteksi benda mencurigakan di sepatu kanan pelaku menggunakan mesin pemindai sinar-X. Setelah pemeriksaan khusus, ditemukan pisau berukuran total 19,5 cm dengan bilah 12 cm lengkap dengan sarungnya yang dibungkus plastik dan disembunyikan di dalam kaus kaki.
Pelaku didakwa membawa senjata ofensif di tempat umum dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara dan hukuman cambuk minimal enam kali sesuai undang-undang Singapura.
"Setiap pelancong yang kedapatan memiliki senjata ofensif tanpa tujuan yang sah akan menghadapi tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar pihak Kepolisian Singapura dilansir dari The Straits Times.
Penangkapan ini terjadi di tengah padatnya lalu lintas Bandara Changi yang mencatat 34,8 juta penumpang pada paruh pertama 2026. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow