PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi Usai Unjuk Rasa di Kelapa Gading
Persatuan Wartawan Indonesia Pusat mengambil langkah hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026, atas dugaan merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Langkah hukum tersebut ditempuh PWI Pusat meskipun Hotman Paris telah mengunggah video permohonan maaf terbuka secara resmi melalui akun Instagram pribadinya pada hari yang sama.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menilai permohonan maaf yang disampaikan pengacara kondang tersebut belum menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam dan tulus.
"Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh," kata Edison saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).
PWI Pusat membawa bukti berupa rekaman video pernyataan emosional Hotman dan berencana berkonsultasi dengan penyidik terkait pasal pelaporan, termasuk UU ITE maupun KUHP baru.
"Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu," ujarnya.
Pihak PWI menegaskan pelaporan resmi ini diputuskan secara kolektif oleh jajaran pengurus pusat dan tim hukum demi menegakkan martabat profesi kewartawanan.
"Jadi kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu," ucap Edison.
Sebagai alat bukti awal pendaftaran laporan ke pihak kepolisian, pengurus PWI telah menyiapkan dokumen digital yang merekam seluruh rangkaian kejadian tersebut.
"Video. Video yang telah sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik," katanya.
Mengenai konstruksi pasal yang akan disangkakan kepada terlapor, PWI masih terus mematangkan koordinasi teknis bersama penyidik kepolisian.
"Kami belum bisa memastikan pasalnya, yang pasti ada ada apa unsur yang merendahkan harkat martabat wartawan ya. Apakah itu nanti masuk di Undang-Undang ITE pasal 27A atau 433 KUHP yang baru, 436, nanti biar kami konsultasi ke penyidik mana yang dikenakan ya," ujar Edison.
Di sisi lain, Hotman Paris mengonfirmasi ucapan tersebut terlontar akibat emosi saat menanggapi pertanyaan yang dinilai berulang di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum.
"Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lu punya otak enggak sih?’," kata Hotman.
Bersamaan dengan dinamika hukum tersebut, sekitar 100 orang dari Aktivis Connection menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Hotman Paris & Partners di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (20/7) siang.
Dilansir dari VIVA, massa mendatangi Komplek Ruko Kensington menggunakan mikrolet dan mobil komando untuk mengkritik narasi publik Hotman serta mendesak penegakan hukum berbasis alat bukti sah. Aksi yang dikawal aparat kepolisian tersebut berjalan tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas Jalan Boulevard Raya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow