Perusahaan di Indonesia Hadapi Tantangan Tata Kelola AI
Tuntutan penerapan tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bagi korporasi di Indonesia kini mengalami pergeseran mendasar dari sekadar panduan menjadi penegakan aturan. Kondisi tersebut memaksa setiap perusahaan untuk memastikan seluruh sistem AI yang beroperasi memenuhi standar regulasi yang berlaku, seperti dilansir dari Investor Daily. Eskalasi regulasi ini dipicu oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain itu, Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tata kelola teknologi informasi bagi bank umum juga resmi berlaku mulai Maret 2026. Pengawasan ketat tidak hanya datang dari satu pintu. Bank Indonesia (BI) turut mengawasi penggunaan AI pada sistem pembayaran, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegakkan aturan pendaftaran PSE serta lokalisasi data berdasarkan PP 71/2019, sementara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menetapkan standar keamanan siber.
Multi-regulasi tersebut berdampak langsung pada operasional bisnis. Setiap perusahaan kini memikul beban kepatuhan UU PDP, sedangkan lembaga keuangan harus berhadapan dengan sedikitnya empat regulator tambahan yang masing-masing memegang kewenangan penegakan atas sistem AI yang sama.
Menjawab kompleksitas regulasi tersebut, platform tata kelola AI Veranthios resmi menggandeng PT Digivla Indonesia. Kolaborasi ini memadukan keahlian teknologi Veranthios dengan pemahaman mendalam Digivla di bidang regulasi serta implementasi pasar jasa keuangan nasional. Melalui kemitraan ini, sistem dapat mendeteksi seluruh Perangkat dan agen AI yang beroperasi di dalam organisasi, baik yang terdaftar resmi maupun yang tidak terdeteksi. Saat adopsi AI agentik makin marak, platform dirancang untuk mengatur tata kelola pada lapisan protokol (MCP dan A2A) guna membakukan fungsi, koneksi, serta topologi multiagen yang terbentuk.
Direktur Utama PT Digivla Indonesia Reza Maulana menjelaskan bahwa fokus utama industri saat ini telah berubah. Tantangannya bukan lagi sebatas memahami isi aturan, melainkan membuktikan kepatuhan sistem AI secara berkelanjutan saat dimintai pertanggungjawaban oleh regulator. "Kemitraan kami dengan Veranthios memungkinkan perusahaan Indonesia menerapkan tata kelola AI dengan bukti yang dapat diverifikasi, sehingga memperkuat kepatuhan, menekan risiko operasional, dan mempercepat adopsi AI yang bertanggung jawab," kata Reza Maulana, Direktur Utama PT Digivla Indonesia dalam keterangan persnya, Rabu (29/7/2026).
Validasi Kriptografis dan Pemantauan Real-Time
Untuk menjamin transparansi, platform Veranthios menyediakan bukti berpenanda kriptografis yang mampu mendeteksi setiap upaya manipulasi data, berbeda dari sekadar catatan log biasa. Pemetaan bukti kepatuhan tersebut dihubungkan langsung dengan AI Governance Handbook OJK dan ketentuan UU PDP.
Sistem ini juga bekerja menjalankan pemantauan risiko berkelanjutan atas agen AI di lingkungan produksi. Fitur ini mencakup deteksi drift secara real-time, observabilitas saat runtime, hingga guardrail otomatis untuk menilai risiko secara terus-menerus.
"Ketika perilaku, akses data, atau koneksi protokol suatu agen bergeser keluar dari batas yang disetujui, Veranthios menandai dan mendokumentasikannya saat itu juga. Paket bukti pun sudah tersusun dan siap disampaikan kepada regulator jauh sebelum tenggat notifikasi insiden 72 jam yang diwajibkan UU PDP, bukan disusun terburu-buru setelah kejadian," ungkap Reza.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow