Pertamina Blokir 307 Ribu QR Code BBM Subsidi
PT Pertamina Patra Niaga telah memblokir 307.107 QR code transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akibat ditemukannya tindak kecurangan, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Langkah ketat ini mencakup pemblokiran puluhan ribu akses pembelian BBM jenis Pertalite serta ratusan ribu akses Biosolar.
Berdasarkan data resmi, akumulasi pemblokiran tersebut terdiri dari 232.374 QR code untuk Biosolar dan 74.733 QR code untuk Pertalite yang terindikasi fraud sejak pendaftaran dibuka pada 2022. Selain itu, Pertamina telah melakukan pembaruan data terhadap lebih dari 1,5 juta data kendaraan konsumen BBM bersubsidi.
Meskipun demikian, pemilik kendaraan pribadi masih diizinkan mengonsumsi Pertalite karena belum ada aturan batasan spesifik untuk BBM RON 90 tersebut. Konsumen yang merasa tidak melakukan pelanggaran namun QR code miliknya terblokir dapat mengajukan sanggahan melalui situs ptm.id/sanggahblokirnopol dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
Aturan mengenai konsumen Biosolar bersubsidi sejauh ini mengacu pada lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sementara regulasi teknis untuk Pertalite belum diatur secara mendetail.
Director of Regional Marketing PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Eko Ricky Susanto menjelaskan detail langkah penindakan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI.
"Dari total data yang ada, kami sejak 2023 telah melakukan blokir hampir 307 ribu kendaraan dan ini terus berlanjut," terang Eko Ricky Susanto.
Di sisi lain, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong perlunya pembaruan regulasi agar penyaluran Pertalite tepat sasaran.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menegaskan perlunya detail klasifikasi pengguna BBM bersubsidi melalui revisi aturan yang berlaku.
"Ini klasifikasinya sangat minim dan ini memang perlu didetailkan dan BPH telah mengusulkan sebenarnya revisi Perpres ini bekerja sama kajiannya dengan UGM sejak tahun 2022. Namun dengan berjalannya waktu hingga saat ini belum kunjung disetujui oleh Menko dan lainnya," tutur Wahyudi Anas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow