Perpanjangan SIM mati bisa tanpa buat baru saat libur Maulid

Smallest Font
Largest Font

Pelayanan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dilakukan tanpa membuat SIM baru, setelah layanan kembali dibuka pada 26 Agustus 2026.

Di luar pengecualian tersebut, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus menerbitkan SIM baru, mengacu pada aturan penerbitan dan penandaan SIM.

Dispensasi perpanjangan SIM mati dihubungkan dengan penutupan layanan SIM saat libur nasional Maulid yang jatuh pada 25 Agustus 2026, sehingga SIM yang habis pada tanggal itu masih bisa diproses pada hari berikutnya, dilansir dari Detik Oto.

Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan pada 25 Agustus 2026, sementara pelayanan dibuka lagi pada 26 Agustus 2026, kata Detik Oto.

Dalam pengumuman di akun Satpas Polda Metro Jaya, layanan penerbitan SIM ditutup pada Selasa 25 Agustus 2026, dilaporkan oleh Detik Oto.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan, begitu penjelasan tersebut.

Jika pemegang SIM tidak memanfaatkan tenggat, prosesnya masuk skema penerbitan baru sesuai ketentuan yang sama, dilansir dari Detik Oto.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 26 Agustus 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru, kata pengumuman tersebut.

Biaya penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, dengan tarif perpanjangan lebih murah dibandingkan penerbitan baru, dilansir dari Detik Oto.

Tarif perpanjangan SIM yang disebut meliputi SIM A Rp 80.000, SIM B I Rp 80.000, SIM B II Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, SIM C I Rp 75.000, SIM C II Rp 75.000, serta SIM D Rp 30.000 dan SIM D I Rp 30.000, menurut Detik Oto.

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi SIM. Pemeriksaan kesehatan berkisar Rp 35.000-Rp 50.000, tes psikologi Rp 100.000 di lokasi perpanjangan atau Rp 77.500 online di situs ePPsi, sedangkan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi sebesar Rp 50.000 bersifat opsional, dilansir dari Detik Oto.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed