Peretas Internasional Serang Sistem Perusahaan dan Tiket Konser Global

Smallest Font
Largest Font

Aksi kejahatan siber internasional bermotif finansial marak terjadi melalui penyebaran ransomware baru oleh kelompok peretas asal China serta pembobolan data tiket konser musik massal oleh pelaku asal Kanada pada Agustus 2026.

Tim Intelijen Ancaman Microsoft mengungkapkan bahwa kelompok peretas Storm-1175 asal China beralih menggunakan jenis ransomware baru bernama StormEncryptor untuk mengunci berkas target. Pihak Microsoft menjelaskan mekanisme teknis terkait perangkat lunak berbahaya tersebut.

"StormEncryptor ditulis dalam bahasa C++ dan menambahkan ekstensi nama file .encrypted pada file yang berhasil dienkripsi," tulis Microsoft melalui unggahan di platform Bluesky.

Peretas menargetkan celah keamanan CVE-2026-18577 pada perangkat lunak N-able N-central untuk menguasai jaringan. Setelah berhasil masuk, para pelaku memproses data korban secara kilat dan memasukkan berbagai perangkat pemantauan ilegal.

"Aktivitas pasca-peretasan dari Storm-1175 meliputi penyalahgunaan alat pemantauan jarak jauh seperti AnyDesk atau SimpleHelp, penggunaan Advanced IP Scanner untuk pemindaian jaringan, serta pencurian kredensial menggunakan Mimikatz," tambah Microsoft.

Sementara itu, operasi kejahatan siber global juga menyasar industri hiburan setelah pusat data Ticketmaster dan Live Nation dibobol oleh peretas asal Kanada bernama Connor Moucka. Penegak hukum Amerika Serikat memberikan penegasan terkait penangkapan anggota sindikat ShinyHunters tersebut.

"Pengakuan bersalah hari ini menjadi peringatan keras bagi semua penjahat siber di mana pun mereka berada bahwa mereka tidak bisa bersembunyi di balik dinding anonimitas internet," ujar A. Tysen Duva, Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Pelaku sempat mengancam akan menyabotase jalannya konser Taylor Swift dengan menyebarkan data kode batang tiket penonton. Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyatakan komitmen penuh untuk menindak seluruh pelaku pemerasan digital di sektor publik.

"Kalian pasti akan kami temukan dan seret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ini," ujar A. Tysen Duva.

Meskipun data sempat bocor, sistem otomatis Ticketmaster berhasil mengamankan tiket konsumen dengan memperbarui kode batang secara berkala. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman hingga 30 tahun penjara pada sidang vonis yang dijadwalkan tanggal 27 Oktober mendatang.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed