Aksi Perekaman Diam Diam Usher GIIAS Berpotensi Melanggar Hukum
Aksi perekaman tanpa izin terhadap seorang penuntun pameran atau usher dalam ajang GIIAS menggunakan kacamata berkamera berpotensi menjerat pembuat konten ke ranah pidana. Peristiwa yang memicu kontroversi di media sosial ini dilansir dari Detik iNET pada Senin, 3 Agustus 2026.
Insiden berawal ketika kreator konten menolak menghapus video berjudul 'cara mendekati cewek' dengan alasan merekam di ruang publik. Pelaku bahkan meminta ganti rugi biaya produksi sebelum akhirnya meminta maaf dan menghapus unggahan tersebut usai menerima kecaman keras dari masyarakat.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa penayangan konten tanpa persetujuan yang merugikan korban dapat diproses secara hukum. Pemrosesan data pribadi berupa rekaman visual di tempat umum wajib memiliki dasar hukum atau izin resmi dari subjek yang bersangkutan berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Kasus ini patut menjadi perhatian serius karena bukan sekadar soal etika membuat konten, tetapi juga menyangkut hak atas privasi dan pelindungan data pribadi," kata Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi.
Pemasangan alat pemroses data visual di lokasi umum dilarang keras untuk mengidentifikasi seseorang di luar kepentingan penegakan hukum. Heru mendorong korban melapor agar aparat dapat menilai unsur pelanggaran secara objektif.
"Karena itu, ya, sangat mungkin kasus seperti ini diproses secara hukum, apabila unsur-unsur pelanggaran terpenuhi. Namun, penentu akhirnya tetap berada pada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, termasuk apakah terdapat unsur perekaman tanpa persetujuan, penyalahgunaan data pribadi, pencemaran nama baik, atau perbuatan lain yang melanggar ketentuan pidana," tegas Heru Sutadi.
Prinsip persetujuan atau consent harus menjadi landasan utama sebelum merekam maupun memublikasikan gambaran seseorang ke jejaring media sosial.
"Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa membuat konten demi mengejar viral tidak boleh mengorbankan hak privasi orang lain. Di era media sosial, persetujuan (consent) harus menjadi prinsip utama sebelum merekam dan memublikasikan seseorang," tambah Heru Sutadi.
Anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch Bidang Literasi Digital Donny Utoyo menegaskan bahwa keberadaan seseorang di tempat umum tidak menghilangkan hak privasi, martabat, dan kendali atas citra diri. Pasal 12 UU Hak Cipta melarang keras penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial, penggandaan, maupun publikasi tanpa izin.
"Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Karena itu perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi, menjadi bagian dari promosi akun, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun engagement komersial," terang Anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch Bidang Literasi Digital Donny Utoyo.
Penerapan ketentuan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang diatur dalam Pasal 14 UU TPKS juga dapat dikaji jika materi visual memuat unsur pelecehan atau objektifikasi seksual.
"Penerapannya tidak otomatis hanya karena ada perekaman tanpa izin, namun harus dibuktikan adanya muatan dan tujuan seksual sebagaimana unsur pasalnya," tutur Donny Utoyo.
Pembuat konten video akhirnya mengunggah pernyataan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya dan mengakui kesalahan atas tindakan tersebut.
"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," ucap Pembuat Konten Brian melalui akun Instagram @ebemartono pada Senin, 3 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow