Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Dibuka hingga 31 Oktober
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memperpanjang masa pendaftaran akun dan jalur seleksi mandiri Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 hingga 31 Oktober 2026. Langkah ini memperluas akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Proses pendaftaran akun yang dimulai sejak 18 Februari 2026 masih terbuka untuk jalur seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sementara itu, pendaftaran untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan UTBK-SNBT telah berakhir masing-masing pada 18 Februari dan 7 April 2026.
Pemerintah menanggung biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester yang disalurkan langsung ke perguruan tinggi. Penerima program juga memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang dibayarkan setiap semester, sehingga total bantuan dana yang diterima mahasiswa mencapai Rp4,2 juta per semester.
Bantuan biaya hidup tersebut diberikan sesuai dengan durasi normal jenjang pendidikan. Mahasiswa program Sarjana (S1) menerima bantuan maksimal 8 semester dengan total Rp33.600.000, Diploma 3 (D3) maksimal 6 semester senilai Rp25.200.000, Diploma 2 (D2) maksimal 4 semester sebesar Rp16.800.000, serta Diploma 1 (D1) maksimal 2 semester senilai Rp8.400.000. Untuk program profesi seperti dokter, dokter gigi, dan dokter hewan, bantuan diberikan maksimal 4 semester senilai Rp16.800.000, sedangkan profesi ners, apoteker, dan guru menerima maksimal 2 semester sebesar Rp8.400.000.
Persyaratan utama penerima KIP Kuliah mencakup kepemilikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid di Dapodik. Calon penerima merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, serta telah dinyatakan lulus seleksi masuk PTN atau PTS pada program studi terakreditasi.
Kriteria ekonomi diprioritaskan bagi pemegang KIP Pendidikan Menengah pada Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4. Calon mahasiswa yang tidak memiliki kartu KIP tetap dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bukti penghasilan kotor gabungan orang tua/wali di bawah UMP atau maksimal Rp4.000.000 per bulan (maupun maksimal Rp750.000 per anggota keluarga), serta dokumen pendukung seperti foto rumah dan bukti pembayaran listrik.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I mengalokasikan kuota KIP Kuliah Tahun Anggaran 2026 sebanyak 3.900 mahasiswa untuk PTS di wilayahnya. Lembaga tersebut menegaskan pengalokasian ini bebas biaya dan melarang keras segala bentuk pemotongan atau pungutan.
"Proses pengalokasian kuota KIP Kuliah Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan secara gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun," tegas Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., Kepala LLDikti Wilayah I pada Sabtu (8/8/2026).
Pihaknya meminta pimpinan perguruan tinggi swasta untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan kuota bantuan tersebut.
"Karena itu, perguruan tinggi diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan LLDikti maupun instansi lain dengan menjanjikan kemudahan memperoleh kuota KIP Kuliah melalui imbalan tertentu," ujarnya.
Ia memaparkan bahwa pada tahun sebelumnya kuota awal sebanyak 3.900 mahasiswa mendapat tambahan hingga menjadi 4.200 mahasiswa.
"Penambahan itu diketahui pada Oktober 2025. Kita berharap pada tahun ini bisa lebih banyak lagi kuotanya, sehingga mahasiswa yang berprestasi akademik namun kurang mampu secara ekonomi bisa kuliah gratis dan mendapat uang saku sampai lulus," ungkapnya.
Sejumlah kampus swasta turut memanfaatkan perpanjangan jadwal pendaftaran ini untuk menjaring mahasiswa penerima bantuan. Salah satunya Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) yang menyediakan kuota ratusan penerima.
"Perpanjangan pendaftaran beasiswa KIP Kuliah 2026 di UMMAD dilaksanakan hingga 31 Oktober 2026," kata Dr. Wariyatun, Ketua Tim Pengelola Program KIP UMMAD.
Di sisi lain, Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) telah menyelesaikan tahapan seleksi beasiswa internal jalur Prestasi, Hafidz Al-Qur'an, dan Persyarikatan Gelombang 2 Tahap 2 pada Kamis (6/8/2026).
"Alhamdulillah proses seleksi Gelombang 2 tahap 1 kemarin berjalan dengan lancar, calon mahasiswa mengikuti tahapan wawancara dengan baik," ujar Aris, perwakilan UMKU pada Jumat (7/8/2026).
Ia menyampaikan bahwa pendaftar yang lolos seleksi beasiswa jalur internal UMKU tersebut berhak mendapatkan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Bagi calon mahasiswa yang lolos seleksi beasiswa ini, mereka bisa mendapat potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50-60 persen selama 8 semester di UMKU," ungkap Aris.
Pihak kampus memastikan hasil penetapan penerima beasiswa tersebut diumumkan dalam waktu dekat.
"Pengumuman hasil seleksi tahap 2 gelombang 2 ini akan kami sampaikan segera," ujar Aris.
Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara mandiri melalui situs resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Penyaluran dana bantuan diproses melalui enam tahapan kerja, mulai dari penetapan data usulan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), verifikasi data, penyusunan SK KPA dan SPM, pengajuan SP2D ke KPPN, penerbitan SPPn, hingga pencairan ke rekening penerima oleh bank penyalur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow