Kuota Terbatas dan Kenaikan Biaya Operasional Hambat Kuliah Penerima KIP

Smallest Font
Largest Font

Alokasi kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang terbatas dan tingginya biaya hidup menjadi penghambat utama bagi calon mahasiswa kurang mampu untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi pada 2026.

Kondisi ini membuat sejumlah calon mahasiswa di Sulawesi Tengah dan daerah lain batal berkuliah meskipun telah lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Keterbatasan anggaran menyebabkan mahasiswa tetap rentan terhadap akumulasi beban biaya akomodasi, konsumsi, pengadaan buku, dan transportasi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Indonesia baru mencapai 32,89 persen. Hal tersebut menandakan sebagian besar penduduk usia kuliah belum mampu mengakses jenjang pendidikan tinggi.

Selain itu, data Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 mencatat sekitar 60.000 calon mahasiswa yang diterima melalui berbagai jalur seleksi memutuskan tidak melakukan proses registrasi ulang.

Masalah tata kelola program ini juga terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Data alokasi 2025 mencatat adanya perguruan tinggi swasta di wilayah LLDIKTI IV yang tidak menerima alokasi kuota KIP Kuliah.

Sementara di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, muncul keberatan dari penerima bantuan terkait kebijakan wajib tinggal di pondok pesantren yang mempengaruhi pengalokasian dana KIP Kuliah.

Hambatan keberlanjutan pendidikan tinggi ini berpotensi menurunkan efektivitas investasi pendidikan dasar dan menengah yang dialokasikan pemerintah serta membatasi pemanfaatan potensi sumber daya manusia menjelang puncak bonus demografi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed