Pemerintah Pastikan Penambahan Layer Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penambahan layer cukai rokok akan diberlakukan pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan di Tangerang pada Kamis (13/8/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Pemerintah sejauh ini belum mengumumkan besaran tarif resmi untuk lapisan Cukai Hasil Tembakau (CHT) baru tersebut. Penetapan angka akhir masih menanti jadwal konsultasi dan hasil kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Purbaya menjelaskan bahwa koordinasi awal dengan pihak legislatif sebenarnya telah berjalan secara informal.

"Tahun ini, Pak. Tarifnya belum bisa diumumin karena masih diskusi sama DPR dulu," ujar Purbaya.

Prosedur konsultasi resmi mengenai struktur tarif baru akan segera dimohonkan oleh jajaran Kementerian Keuangan.

"Belum ada pembahasan, tapi kita sudah bicara kita akan minta waktu untuk diskusi," katanya.

Langkah konsultasi ini diambil untuk memenuhi permintaan DPR yang menghendaki adanya koordinasi sebelum regulasi disahkan.

"Bahkan sebetulnya mereka yang minta dulu kan, 'Mesti ke kami,' katanya. Ya sudah, kita datang ke mereka," ujar Purbaya.

Pembahasan formal direncanakan bergulir setelah agenda penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tuntas.

"Gini, waktu itu diskusi APBN kan sudah selesai, mungkin begitu mereka gak itu kita akan menghadap ke mereka," tuturnya.

Kebijakan penambahan layer ini dirancang untuk memberikan masa transisi bagi produsen rokok ilegal agar beralih ke jalur resmi. Langkah ini juga ditujukan memperluas penerimaan negara sekaligus menyesuaikan struktur tarif CHT yang sebelumnya disederhanakan menjadi 8–9 lapisan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed