Pemprov Banten Terapkan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Banten mulai memberlakukan program pengurangan pokok dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada Selasa (18/8/2026). Kebijakan insentif ini diluncurkan dalam rangka merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia sekaligus menyambut hari jadi Provinsi Banten, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
"Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat," kata Gubernur Banten Andra Soni.
Penerapan program insentif pajak kendaraan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 yang memuat tiga skema utama keringanan bagi wajib pajak.
Skema pertama memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Pemprov Banten merancang skema ini sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat guna menurunkan potensi tunggakan.
Selain itu, skema kedua memberikan diskon pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke Provinsi Banten. Fasilitas pemotongan tarif mutasi ini dibuka hingga 23 Desember 2026.
Pada skema ketiga, pemerintah daerah menghapuskan sanksi denda keterlambatan PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
"Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor," kata Andra.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow