Pemohon Uji Materiil KUHAP Soal Praperadilan di MK
Pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menghadap Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 2 September 2026. Gugatan ini diajukan guna membatasi pengajuan praperadilan agar tidak dijadikan sarana mengulur waktu perkara.
Permohonan yang dicatat dengan Nomor 316/PUU-XXIV/2026 tersebut menyasar ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru. Aturan itu menyatakan bahwa pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat dilaksanakan selama pemeriksaan awal belum diselesaikan.
Dalam persidangan perdana, Rismon Sianipar memaparkan alasan di balik pengujian norma hukum praperadilan yang dinilai berpotensi mengganggu efisiensi penanganan perkara tindak pidana.
"Pengajuan praperadilan secara berulang tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan, proses penuntutan, proses peradilan," ujar Rismon saat sidang di MK pada Rabu (2/9/2026).
Rismon menambahkan bahwa celah hukum pengulangan gugatan dapat berdampak langsung terhadap proses penegakan hukum di pengadilan secara menyeluruh.
"Setiap pengajuan praperadilan yang berulang terhadap satu rangkaian penanganan perkara yang sama akan berakibat langsung tertundanya pemeriksaan pokok perkara sehingga pengulangan tersebut secara struktural berpotensi dijadikan sarana untuk menunda proses peradilan tanpa batas waktu yang pasti," lanjutnya.
Di sisi lain, hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan kritis terhadap permohonan yang dilayangkan oleh kubu Presiden ke-7 Joko Widodo melalui Maret Samuel Sueken tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti kesesuaian format permohonan dengan aturan PMK Nomor 7 Tahun 2025 serta keberadaan SEMA Nomor 3 Tahun 2026.
"Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh Putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pendahuluan, Rabu (2/9/2026).
Atas masukan majelis, pihak pemohon diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas perbaikan permohonan paling lambat Selasa, 15 September 2026 pukul 12.00 WIB, sebagaimana dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Menanggapi catatan majelis, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku kuasa hukum pemohon menerangkan posisi pendaftaran gugatan yang dilakukannya.
"Kita juga sudah menyampaikan kepada majelis bahwa pada saat kita mengajukan gugatan eh uji materiil ini atau permohonan ini, permohonan ini itu sebelum keluar SEMA," kata Ade kepada wartawan.
Ade menyebutkan perubahan situasi akibat hadirnya petunjuk teknis baru dari Mahkamah Agung tersebut menjadi pertimbangan lanjutan bagi timnya.
"Jadi itu persoalannya, sehingga menjadi eh acuan baru karena apa yang disampaikan majelis adalah apa yang ter-update," sambungnya.
Pihak pemohon berencana memanfaatkan masa perbaikan untuk menyempurnakan berkas dan membuka peluang penambahan pasal lain yang dinilai relevan.
"Iya, kita pertimbangkan di dalam eh perbaikan permohonan ya. Apakah itu kita tambahkan atau seperti apa. Dismisal misalkan katakanlah ada satu-satu pasal lagi yang akan kita masukkan misalkan (pasal) 160 dan lain-lain sebagainya," tuturnya.
Langkah perbaikan berkas gugatan akan difinalisasi oleh tim kuasa hukum pemohon sebelum batas waktu penyerahan resmi ke Mahkamah Konstitusi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow