Google Terhindar dari Kewajiban Menjual Bisnis Ad Exchange
Hakim federal Amerika Serikat memutuskan Google tidak wajib menjual bursa iklan daring AdX. Keputusan ini keluar setelah Departemen Kehakiman AS menuntut divestasi tersebut dalam kasus antimonopoli teknologi periklanan yang dimenangi pemerintah pada 2025. Departemen Kehakiman AS bersama koalisi negara bagian menilai Google menyalahgunakan dominasi pasar iklan untuk menekan pesaing.
Jaksa pemerintah berargumen bahwa perusahaan merekayasa lelang iklan demi menguntungkan platformnya sendiri. Pengadilan sepakat bahwa Google memaksa penerbit menggunakan bursa iklannya secara ilegal. Namun, hakim tidak menemukan pelanggaran hukum pada perangkat yang digunakan oleh para pengiklan.
Pemerintah AS mendesak penjualan bursa iklan sebagai langkah terbaik untuk menciptakan persaingan yang adil. Meski menyumbang sebagian kecil pendapatan Google, divestasi AdX berpotensi mengganggu bisnis periklanan perusahaan secara luas.
Penjualan tersebut awalnya diproyeksikan menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi besar yang sedang menghadapi gelombang gugatan antimonopoli. Namun, hakim memilih tidak mengabulkan tuntutan divestasi tersebut. Google masih berpotensi menghadapi hukuman lain berupa denda finansial dan perubahan praktik bisnis. Hakim Leonie Brinkema menyegel perincian perintah hukuman selama 14 hari untuk memberikan kesempatan pengajuan penyuntingan dokumen.
Perkara periklanan ini menjadi kasus antimonopoli ketiga yang dihadapi Google hingga tahap akhir. Dari ketiga gugatan hukum tersebut, posisi dominasi pasar Google dinilai tetap bertahan tanpa perubahan substansial. Pada kasus terpisah yang diajukan Epic Games, Google terbukti menekan toko aplikasi pihak ketiga di Android. Perusahaan kini mulai menurunkan biaya Play Store dan mengizinkan platform pembayaran alternatif sesuai keputusan pengadilan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow