Pemerintah Tetapkan Valuta Asing Sebagai Mata Uang Usaha di PFII
Pemerintah menetapkan penggunaan valuta asing untuk seluruh kegiatan usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna menggenjot daya saing nasional di kancah global. Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang dijadwalkan sah menjadi undang-undang pada Selasa (21/7).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari keistimewaan yang diberikan kepada kawasan PFII. Selain mata uang asing, pemerintah juga memberlakukan ketentuan khusus terkait pemakaian bahasa Inggris serta kemudahan residensi bagi para pelaku usaha.
"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2026).
Pendirian pusat finansial ini ditargetkan mampu memperdalam penetrasi pasar modal dalam negeri sekaligus memikat modal dari investor global. Struktur kelembagaan baru pun disiapkan untuk menyokong operasional kawasan, termasuk pengadilan khusus dan badan arbitrase mandiri.
"Untuk pengaturan lainnya adalah terkait kelembagaan, antara lain pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, pembentukan lembaga arbritase PFII sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, serta pembentukan pengadilan PFII," tutur Purbaya.
Daya tarik investasi juga diperkuat melalui pembebasan pajak penghasilan hingga 50 tahun bagi korporasi jasa keuangan. Fasilitas fiskal lainnya mencakup pembebasan pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, dan kelonggaran bea cukai.
"Pada RUU ini diatur pengaturan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain dalam rangka menarik investasi. Fasilitas perpajakan mencakup fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai, atau pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabeanan," sebut Purbaya.
Langkah strategis ini diproyeksikan dapat menyokong pembiayaan sektor riil dan berbagai proyek infrastruktur nasional. Kehadiran PFII diharapkan mampu memicu multiplikasi ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja lokal yang lebih masif.
"PFII juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia," imbuh Purbaya.
Pemerintah optimis bahwa kawasan finansial khusus ini akan menjadi katalis utama bagi perluasan sistem ekonomi hijau dan syariah. Penguatan ini dilakukan terintegrasi dengan pengembangan teknologi finansial yang kompetitif.
"Memfasilitasi dan memperkuat penetrasi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional," tutup Purbaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow