Pemerintah Tetapkan Sisa Hari Libur Nasional dan Long Weekend 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan sisa tiga hari libur nasional dan satu hari cuti bersama untuk periode Agustus hingga Desember 2026. Penetapan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Keputusan resmi tersebut menyisakan tiga tanggal merah utama hingga akhir tahun.

Hari libur nasional yang tersisa mencakup Proklamasi Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2026, Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026, dan Kelahiran Yesus Kristus pada Jumat, 25 Desember 2026. Sementara itu, pemerintah mencatat satu hari cuti bersama yang tersisa, yakni pada Kamis, 24 Desember 2026, dalam rangka peringatan Kelahiran Yesus Kristus. Rangkaian ini melengkapi total 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang dialokasikan sepanjang tahun 2026.

Pada paruh kedua tahun 2026, masyarakat juga berkesempatan menikmati dua momen akhir pekan panjang atau long weekend. Libur panjang pertama berlangsung pada pertengahan Agustus, yang dimulai dari Sabtu, 15 Agustus hingga Senin, 17 Agustus 2026.

Momen long weekend kedua terjadi saat perayaan Natal yang berlangsung empat hari berturut-turut, mulai Kamis, 24 Desember hingga Minggu, 27 Desember 2026. Adapun peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026, tidak didampingi oleh hari cuti bersama. Sebelum memasuki periode Agustus-Desember, masyarakat telah melalui 14 hari libur nasional serta tujuh kali long weekend sepanjang Januari hingga Juli 2026. Khusus pada bulan Juli 2026, tidak ada libur nasional maupun cuti bersama, sehingga tanggal merah seluruhnya berasal dari libur akhir pekan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed