Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional pada Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional sepanjang Agustus 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tersebut tidak disertai dengan agenda cuti bersama.

Dua tanggal merah resmi pada bulan tersebut mencakup Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, serta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Dalam kalender Jawa, peringatan Maulid Nabi bertepatan dengan Selasa Wage, 12 Mulud 1448 Hijriah.

Masyarakat berkesempatan menikmati libur akhir pekan panjang (long weekend) selama tiga hari berturut-turut pada pertengahan bulan. Momen ini tercipta karena libur nasional Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2026, tersambung langsung dengan libur akhir pekan Sabtu, 15 Agustus, dan Minggu, 16 Agustus.

Sementara itu, libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026, berdiri sendiri tanpa pendampingan cuti bersama dari pemerintah. Namun, masyarakat dapat membentuk libur panjang secara mandiri dengan mengambil hak cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026, setelah akhir pekan pada 22 dan 23 Agustus.

Selain dua hari libur resmi, Agustus 2026 diwarnai sejumlah peringatan penting nasional dan internasional yang tidak termasuk tanggal merah. Peringatan nasional meliputi Hari Dharma Wanita Nasional pada 5 Agustus, Hari UMKM Nasional pada 12 Agustus, serta Hari Pramuka pada 14 Agustus. Peringatan internasional di antaranya Hari ASI Sedunia pada 1 Agustus dan Hari Kemanusiaan Sedunia pada 19 Agustus.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed