Pemerintah Siapkan Pembatasan Pembelian Pertalite Berdasar Sistem Desil

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Republik Indonesia tengah merancang skema pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite berdasarkan tingkatan kesejahteraan ekonomi atau desil. Kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat mampu agar alokasi anggaran subsidi dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.

Rencana pembatasan tersebut difokuskan pada masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan desil 10. Kedua kelompok ini dinilai memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk membeli BBM nonsubsidi, sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan BBM dari negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa penataan sistem penyaluran subsidi BBM senilai ratusan triliun rupiah sedang dimatangkan oleh pemerintah.

"Selama ini kan kita tahu sebagian subsidi tidak tepat sasaran. Masa orang kaya harus kita subsidi, contoh mereka yang masuk desil 9 dan 10 masih dapat subsidi. Ini yang kita bahas sistemnya segala macam, supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun rupiah ini, betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak," terang Bahlil pada Senin (11/8/2026).

Sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membagi masyarakat ke dalam 10 tingkatan desil. Penggolongan tersebut diukur tidak hanya dari pendapatan, tetapi juga aset, kondisi hunian, serta beban tanggungan keluarga yang diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial dan Dukcapil.

Penerapan pembatasan pembelian Pertalite ini dipastikan bakal berjalan secara bertahap untuk memantau dampaknya terhadap kondisi perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini berfokus pada pengaturan hak penerima subsidi dan bukan merupakan sinyal kenaikan harga bahan bakar.

“Kami akan lakukan secara bertahap untuk melihat dampaknya seperti apa. Kalau, misalnya, desil 10 saya setop nggak boleh beli Pertalite, bagaimana dampaknya ke ekonomi. Jadi, kita akan bertahap,” terang Purbaya pada Selasa (12/8/2026).

Masyarakat yang merasa pengkategorian desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil dapat mengajukan pembaruan data secara berjenjang. Proses perbaikan data tersebut dapat dilakukan melalui operator SIKS-NG di tingkat kelurahan atau desa setempat.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed