Pemerintah Siapkan Aturan Kontribusi Platform Digital Global

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah mulai merancang regulasi baru yang mewajibkan platform digital skala global untuk berpartisipasi dalam pengembangan infrastruktur digital di tanah air. Langkah ini diambil guna mempercepat perluasan jaringan internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Seperti dilansir dari Detik iNET, kebijakan ini muncul seiring pesatnya lonjakan ekonomi digital Indonesia. Nilai potensi ekonomi digital nasional diperkirakan menembus angka Rp1.600 triliun pada 2025, dengan 70 persen trafik internet nasional dipasok dari platform global.

Kendati demikian, beban pembiayaan dan investasi pembangunan jaringan telekomunikasi selama ini masih didominasi operator seluler dalam negeri. Hal ini memicu dorongan agar penyedia layanan digital dunia ikut menanggung biaya pembangunan tersebut.

Direktur Utama Bakti Komdigi, Fadhilah Mathar, menegaskan bahwa perusahaan platform skala dunia perlu mengambil peran nyata. Langkah ini menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan layanan mereka di pasar Indonesia.

"Kontribusi yang adil dari platform digital global untuk Indonesia diperlukan untuk mendukung pembangunan wilayah 3T. Langkah ini diharapkan dapat mengakselerasi penetrasi internet hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia," kata Fadhilah.

Ia menuturkan bahwa keterlibatan para raksasa teknologi akan mengakselerasi perluasan konektivitas sekaligus memperkokoh fondasi transformasi digital secara nasional. Upaya tersebut diyakini mampu menghadirkan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja baru.

Inisiatif pemerintah ini memperoleh dukungan penuh dari pihak legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyebutkan bahwa skema pembiayaan pemerataan internet idealnya melibatkan seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari pasar digital Indonesia.

"Komisi I DPR RI mendukung konsep pemerintah yang akan mengatur kontribusi platform digital global dalam membangun infrastruktur digital di wilayah 3T di tengah tantangan pemerataan infrastruktur digital," kata Anton.

Pemerintah memastikan penyusunan regulasi ini dilakukan secara bertahap. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berjanji akan menjamin kepastian berusaha, menerapkan prinsip non-diskriminatif, serta menyediakan masa transisi bagi para pelaku usaha.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed