Pemerintah Pangkas Aturan Proyek Pengolahan Sampah Bantargebang
Pemerintah Indonesia mempercepat pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, dengan menyederhanakan proses perizinan yang selama ini dinilai rumit, pada Rabu (26/8/2026). Langkah tersebut dikawal langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan guna memastikan target nasional tercapai.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan hambatan utama proyek Waste to Energy (WtE) berasal dari birokrasi dan regulasi yang terlampau kompleks, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah akan memangkas rantai perizinan lintas instansi melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
"Menko itu tugasnya mengawal agar program pemerintah itu sukses. Itu saja," kata Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Guna merealisasikan percepatan tersebut, Kemenko Pangan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan PT PLN (Persero). BPI Danantara bertanggung jawab atas aspek investasi, sedangkan PLN memegang peran utama dalam pemanfaatan energi listrik yang dihasilkan.
"Yang kerja Pandu, Pak Dirut PLN," ujar Zulkifli Hasan.
Kompleksitas aturan pengolahan sampah dinilai lebih rumit dibandingkan kendala regulasi pupuk subsidi yang sebelumnya berhasil dipangkas dari 145 aturan menjadi tiga aturan. Regulasi yang berbelit dipandang memicu kelambatan operasional PSEL di berbagai daerah selama lebih dari satu dekade.
"Pertama, tiga hari waktu itu saya diperintah swasembada pangan dalam tempo setahun. Apa yang kita lihat, pupuk baru satu contoh saja," kata Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, penyederhanaan regulasi pupuk terbukti meningkatkan penyerapan oleh petani hingga 58 persen. Pengalaman tersebut kini diterapkan untuk mengatasi masalah birokrasi proyek sampah menjadi energi.
"Pupuk itu 145 aturan. Oleh karena itu, sampai kapan pun kita tidak akan swasembada," sambungnya.
Pengembangan PSEL selama ini tertahan akibat banyaknya pintu perizinan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga persetujuan subsidi di Kementerian Keuangan.
"Yang kedua, sekali contoh lagi, aturan mengenai pengelolaan sampah ini. Waste to Energy. Lebih banyak lagi, Pak, aturannya. Ratusan lebih aturannya," kata Zulkifli Hasan.
Kondisi birokrasi tersebut mengakibatkan fasilitas pengolahan sampah yang dibangun beroperasi tidak optimal dan memicu keengganan investor.
"11 tahun hanya ada dua. Satu tidak jalan, satu hidup mati-hidup mati. Hampir tidak bisa jalan. Karena rumit dan ruwet," sambungnya.
Proses perizinan yang bertingkat dari daerah hingga pusat dinilai membebankan para investor yang ingin berinvestasi di sektor energi terbarukan.
"Izin dari bupati, izin dari wali kota, izin dari gubernur, izin dari DPRD provinsi, kabupaten, selesai izin nanti harus menghadap Menteri ESDM, izin keluar dari Menteri ESDM, izin dari Menteri Lingkungan mengenai izin lingkungan," ujar Zulkifli Hasan.
Panjangnya alur investasi tersebut berpotensi menghentikan minat pelaku usaha sebelum proyek dapat berjalan secara konkrit.
"Pingsan itu investornya. Kalau nggak stroke, pingsan," kata Zulkifli Hasan.
Melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah menyederhanakan alur perizinan menjadi hanya tiga tahapan utama yang bakal dikawal langsung oleh pemerintah pusat.
"Nah, ini kita rapikan. Dari sini tinggal tiga. Seluruh proses kami yang kawal sampai bisa dilaksanakan seperti ini," ujar Zulkifli Hasan.
Pemerintah menegaskan tidak mengambil alih skema bisnis proyek, melainkan memfokuskan peran pada penyelesaian kendala regulasi dan pemangkasan birokrasi.
"Proses bisnis nggak ikut, Pak. Proses bisnis semua ada di Danantara," kata Zulkifli Hasan.
Kemenko Pangan bertindak sebagai penyelesai hambatan lintas sektor agar alur investasi dan teknis dapat berjalan simultan bersama BPI Danantara, PLN, dan pemerintah daerah.
"Kita nggak. Tapi kalau ada hambatan, kita selesaikan," imbuhnya.
Kegiatan koordinasi percepatan PSEL Bantargebang tersebut turut dihadiri Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir, Kepala Staf Angkatan Darat Maruli Simanjuntak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow