Pemerintah Fokus Tutup Kebocoran Pajak untuk Hambat Utang

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Keuangan menegaskan penambahan utang negara hanya bisa ditekan dengan memaksimalkan penerimaan sektor perpajakan serta kepabeanan melalui pembenahan internal di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa mitigasi risiko utang jangka pendek tetap mengacu pada rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta defisit anggaran. Langkah mendasar yang disiapkan fokus pada optimalisasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Nanti ke depannya, pengelolaan utang kan kalau pendapatannya enggak naik-naik juga tetap aja utangnya nambah. Jadi, kita akan perbaiki Pajak dan Bea Cukai sehingga tax collection-nya bisa naik," ujar Purbaya.

Strategi peningkatan penerimaan negara tersebut dipastikan tidak ditempuh lewat kebijakan kenaikan tarif pajak. Penekanan utama justru diarahkan pada penindakan dan penghapusan berbagai praktik kecurangan yang berpotensi merugikan kas negara.

"Bukan menaikkan tarif ya, tapi menghilangkan kecurangan-kecurangan yang ada sehingga pajak kita bagus, pendapatannya bisa lebih bagus," jelas Purbaya.

Pemerintah menargetkan perbaikan tingkat kepatuhan (compliance) wajib pajak untuk mendongkrak rasio pajak (tax ratio). Menurutnya, pengalihan fokus tanpa memperbaiki akar masalah penerimaan hanya menjadi langkah formalitas dalam mengelola utang.

"Bukan. Fokusnya adalah perbaikan kinerja personel Pajak dan Bea Cukai ke depan sehingga enggak ada kebocoran, itu utamanya," imbuh Purbaya saat diluruskan terkait prioritas mitigasi rasio utang.

Dalam rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dirancang tetap ekspansif namun terukur dengan defisit 2,4% dari PDB atau sekitar Rp 671,2 triliun, angka yang lebih rendah dari outlook 2026.

Alokasi pembayaran bunga utang pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 650,3 triliun, meningkat 11,7% dibandingkan outlook 2026 yang mencapai Rp 582,2 triliun. Sementara itu, total pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp 3.426 triliun atau tumbuh 6,8% dengan rasio 12,23% terhadap PDB.

Target penerimaan perpajakan 2027 dipatok sebesar Rp 2.908 triliun dengan tax ratio 10,38% terhadap PDB. Nilai tersebut mencakup penerimaan pajak sebesar Rp 2.591,4 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sejumlah Rp 316,6 triliun.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed