Kemenkeu Bantah Rencana Penerapan Pajak Khusus Rumah Kontrakan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan isu mengenai rencana pemerintah yang akan mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan di Jakarta Pusat pada Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Purbaya menegaskan tidak ada kebijakan khusus maupun jenis pajak baru yang menyasar bisnis properti sewa tersebut.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kabar yang beredar usai dikaitkan dengan rencana perluasan basis perpajakan pemerintah. Purbaya menilai kekeliruan informasi berawal dari penyampaian jajarannya di Direktorat Jenderal Anggaran.
"Enggak, enggak ada (pajak kontrakan). Salah ngomong itu dia (Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan)," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan memastikan tidak pernah memberikan instruksi khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menargetkan pemilik hunian sewa secara spesifik. Perlakuan perpajakan untuk pendapatan sewa properti dipastikan tetap berjalan sesuai aturan umum yang berlaku selama ini.
"Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, enggak ada perintah seperti itu," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang memperoleh penghasilan dari menyewakan bangunan tetap memiliki kewajiban perpajakan rutin tanpa ada perlakuan khusus.
"Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Isu mengenai penarikan pajak ini sebelumnya mencuat dalam forum Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 pada Kamis (6/8/2026). Saat itu, pejabat Kemenkeu menyinggung potensi pajak dari masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan menyewakannya.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Menanggapi kesalahpahaman tersebut, pihak otoritas perpajakan memberikan klarifikasi resmi mengenai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) sewa tanah dan bangunan. DJP menegaskan fokus kerja pemerintah adalah optimalisasi kepatuhan wajib pajak pada aturan yang sudah ada, bukan membuat pungutan baru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow