Pemerintah Dorong Karya Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global
Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong transformasi karya seni dan budaya nasional agar tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi hingga menembus pasar global. Upaya tersebut ditegaskan dalam panggung peragaan talenta kreatif pada rangkaian Malam Merdeka HUT ke-81 RI di Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026). Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjelaskan bahwa integrasi antara unsur budaya dan teknologi menjadi kunci utama dalam memicu nilai ekonomi pada subsektor kreatif. "Budaya ini ketika disentuh inovasi, teknologi, kreativitas, di situlah ekonomi kreatif atau nilai ekonominya muncul," ujar Riefky dalam konferensi pers di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Guna memperkuat ekosistem tersebut, kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, swasta, akademisi, media, komunitas, hingga lembaga keuangan sangat diperlukan.
"Nah di situ tinggal bagaimana stakeholder pemerintah, swasta, akademisi, media, komunitas, asosiasi, even lembaga keuangan, yang mungkin kalau lembaga keuangannya biasanya kalau memberikan pembiayaan kan selalu melihat yang ada jaminan aset fisiknya," kata Riefky. Menurutnya, kriteria pembiayaan lembaga keuangan perlu menyesuaikan dengan karakteristik karya kreatif yang berbeda dari aset fisik pada umumnya.
"Nah kreativitas ini kan sesuatu yang saat ini juga harus juga mempunyai nilai ekonomi," ungkap Riefky. Keterlibatan seluruh pihak diyakini mampu mendorong hasil kreasi anak bangsa agar berkembang menjadi produk komersial yang berdaya saing.
"Nah ini juga harus menjadi apa namanya menjadi kerja sama kita semua bagaimana karya-karya kreativitas anak bangsa ini semakin tidak hanya membangan tetapi mempunyai nilai ekonomi," ujar Riefky. Target pengembangan tersebut tidak hanya berfokus pada pasar domestik, melainkan juga ekspansi ke tingkat internasional. "Tidak hanya menjadi tuan rumah di negeri sendiri tetapi juga bisa masuk ke pasar global," tuturnya.
Langkah penguatan sektor ini didasari oleh regulasi nasional. Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden mengenai Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) pada 2 Juni 2026.
"Presiden juga sangat mengapresiasi perkembangan dari ekonomi kreatif dan kreativitas anak bangsa, makanya merespons hal tersebut pada tanggal 2 Juni lalu Presiden mengeluarkan namanya Rindekraf atau Perpres Rencana Induk Ekonomi Kreatif," kata Riefky. Dokumen Rindekraf tersebut memuat peta jalan pengembangan jangka panjang selama 20 tahun dari 2026 hingga 2045, serta dokumen panduan kerja teknis untuk periode 2026–2029. "Ada dua lampiran, lampiran pertama untuk 20 tahun 2026 hingga 2045 tetapi ada yang lebih spesifik itu lampiran duanya untuk tiga tahun ini 2026-2029 yang di situ sasaran, target, capaian, koordinasi lintas KL-nya seperti apa, output-nya seperti apa," ungkapnya.
Implementasi Rindekraf dirancang untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi daerah masing-masing.
"Jadi goals-nya bukan untuk mendukung kementerian ekonomi kreatif tapi goals-nya adalah mendukung pemerintah ekonomi apa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota yang mempunyai potensi itu kita bisa dukung untuk lebih baik dan lebih besar lagi," kata Riefky. Pengembangan potensi kreatif daerah diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi serta pembukaan lapangan kerja baru.
"Tetapi sekarang seni budaya ini mempunyai nilai ekonomi yang tentu bisa berdampak ya tidak hanya terhadap PDRB kalau di daerah, kalau secara nasional PDB, tapi juga lapangan pekerjaan," ujar Riefky.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow