Pemerintah Buka Lagi Ekspor Alumina Pasca Hambatan Regulasi LTJ

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah secara resmi membuka kembali aktivitas ekspor komoditas alumina dan mineral dari Kalimantan Barat setelah menyelesaikan kesepahaman regulasi terkait kandungan logam tanah jarang (LTJ) pada Jumat (7/8/2026).

Penyelesaian perbedaan interpretasi aturan tersebut langsung mengaktifkan kembali operasional lebih dari seratus kapal pengangkut mineral yang sebelumnya tertahan di pelabuhan.

Langkah koordinasi lintas kementerian ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pertambangan di kawasan tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan penjelasannya mengenai batasan larangan komoditas pertambangan tersebut.

"Hasilnya sudah konkret. Lebih dari seratus kapal ekspor yang sebelumnya tertahan kini mulai kembali beroperasi dengan total muatan hampir 400 ribu ton mineral senilai sekitar 124 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,2 triliun," kata Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Proses administrasi ratusan ribu ton komoditas tambang lainnya saat ini dilaporkan masih terus berjalan di lapangan.

"Hasilnya sudah konkret. Lebih dari seratus kapal ekspor yang sebelumnya tertahan kini mulai kembali beroperasi dengan total muatan hampir 400 ribu ton mineral senilai sekitar 124 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,2 triliun," kata Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Pemulihan arus perdagangan internasional ini dinilai krusial untuk menjaga kelangsungan operasional industri pengolahan serta ribuan tenaga kerja.

"Pelepasan ekspor hari ini menjadi bukti bahwa koordinasi pemerintah mampu menyelesaikan hambatan ekspor mineral. Manfaatnya langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha karena produksi kembali berjalan dan ribuan tenaga kerja dapat terus bekerja," kata Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Pemerintah menegaskan pentingnya akurasi data pengujian laboratorium serta kejelasan pedoman verifikasi bagi otoritas pengawas.

"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," kata Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Pemerintah daerah menyambut baik pelepasan kembali pengiriman komoditas Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide tersebut.

"Kemarin kita melepas ekspor komoditas Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide. Kegiatan ini menandai bahwa hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan logam tanah jarang telah diselesaikan, sehingga kegiatan ratusan pengapalan kembali berjalan untuk kembali mengekspor produk ini," kata Krisantus Kurniawan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat.

Pemerintah Daerah Kalimantan Barat menyoroti masalah pendangkalan alur Sungai Kapuas dan mendorong optimalisasi Pelabuhan Kijing serta penataan tambang emas daerah.

"Kami juga mendorong penataan sektor pertambangan emas agar potensi sumber daya alam Kalbar memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat," kata Krisantus Kurniawan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat.

Dari sisi regulasi teknis, Kementerian ESDM menyiapkan pelepasan ekspor perdana sekaligus merinci penanganan unsur LTJ ikutan.

"Jadi kalau nggak salah Jumat itu kapan eh Jumat atau Senin besok ada pelepasan untuk yang ini ya ekspor alumina di Ketapang oleh Pak KSP," kata Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Penyesuaian batas kadar unsur kimia akan dituangkan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.

"Jadi poinnya memang secara ini secara apa itu namanya kalau misalnya logam tanah jarang itu bukan sebagai produk utama memang logam-logam kan banyak mengandung unsur ini sebagai ikutan kita sedang lakukan kajian mudah-mudahan nggak terlalu lama nanti akan keluar berapa untuk ini dan lain sebagainya," kata Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Revisi aturan tersebut dikonfirmasi oleh jajaran kementerian terkait sebagai solusi kepastian standar verifikasi surveyor.

"Revisi Permen iya," kata Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan penyempurnaan regulasi perdagangan ekspor tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu singkat.

"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permen saja," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kandungan LTJ secara alami menyatu dalam struktur kimiawi berbagai komoditas mineral utama.

"LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Batasan kadar yang diizinkan akan disesuaikan berdasarkan rekomendasi resmi lembaga teknis.

"Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu, aturan khusus mengenai tata kelola dan larangan ekspor produk utama LTJ sedang disusun oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

"(Aturan) Logam Tanah Jarang lagi didesain, bahkan sebagian sudah dilakukan oleh Perminas," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penyusunan aturan ini sejalan dengan komitmen pemerintah mendorong pemrosesan seluruh komoditas pertambangan secara domestik.

"Lagi didesain, kita ingin untuk ke depan pengolahannya semua ada dalam negeri," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed