Pemerintah Sepakati Aturan Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menyepakati tata cara dan aturan ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang (LTJ), Senin (3/8/2026). Kebijakan larangan ekspor dipastikan hanya berlaku untuk LTJ murni sebagai produk utama, bukan komoditas turunannya.

Kesepakatan antarinstansi ini dilansir dari Investor Daily guna menjadi panduan transisi bagi eksportir, surveyor, dan Bea Cukai. Selain itu, Kejaksaan Agung tengah menyusun pendapat hukum untuk menjamin kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi.

Langkah koordinasi yang difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP) juga memberikan kepastian bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertahan. Laporan yang tertunda tersebut mayoritas berasal dari eksportir alumina, tembaga katode, serta turunan nikel.

"Kalau logam tanah jarang memang secara murni ini tidak boleh ya, tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada misalnya dari nikel, timah, itu ada pasti, 0,0 sekian, hari ini sedang dibicarakan, dari Kementerian Perekonomian," kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Gedung Bina Graha, Jakarta.

Pemerintah menetapkan bahwa produk pertambangan dengan kandungan radioaktif alami tetap diizinkan diekspor selama masuk kategori Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Produk tersebut wajib memenuhi pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai standar.

"Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor," terang Dudung.

Untuk mempercepat penataan aturan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi yang melibatkan 47 perwakilan dari 15 instansi, akademisi, asosiasi, dan badan usaha.

"Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, pengawasan negara, kelancaran kegiatan usaha, investasi, hilirisasi, dan kepentingan nasional. Birokrasi harus menjadi bagian dari solusi, bukan sumber hambatan," pungkas Dudung.

Pemerintah turut menekankan pentingnya penguatan eksplorasi, integrasi data sumber daya, riset, hingga investasi teknologi pemurnian agar Indonesia dapat menyerap nilai tambah LTJ secara mandiri.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed