Ruben Onsu Berdamai Kasus Investasi Usai Jhon LBF Bayar Rp35 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Presenter Ruben Onsu resmi berdamai dengan pelapor berinisial P dalam kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar setelah melunasi ganti rugi dalam pertemuan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Penyelesaian kewajiban finansial tersebut dibantu oleh pengusaha Jhon LBF yang mentransfer dana sebesar Rp3,5 miliar secara langsung kepada pihak pelapor untuk mengakhiri status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Ruben.

Kasus ini bermula ketika Ruben ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2026 atas laporan bertanggal 22 Agustus 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan, yang dipicu kesepakatan investasi modal beserta pembagian keuntungan yang belum terealisasi.

Ruben Onsu menyatakan proses penyelesaian masalah hukum yang membelitnya telah diselesaikan secara kekeluargaan bersama tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik," kata Ruben Onsu.

Ia mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran kewajiban tersebut terjadi akibat kendala teknis dalam pencairan aset pribadi milik dirinya.

"Seandainya aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi, harusnya tidak seperti ini," kata Ruben Onsu.

Ruben menyadari situasi ekonomi saat ini menyulitkan proses penjualan aset secara cepat hingga akhirnya mendapat bantuan dari Jhon LBF.

"Tapi kan di era yang sekarang ini kan susah. Susah untuk kita menjual di waktu yang cepat, susah juga ketemu orang kayak bang Jhon, tapi Allah sudah atur," lanjutnya.

Pengusaha Jhon LBF mengonfirmasi bahwa seluruh pembayaran ganti rugi telah disetorkan secara resmi kepada pihak pelapor sesuai kesepakatan hukum.

"Saya sudah menginstruksikan lawyer saya untuk melakukan setor sebesar Rp 3,5 miliar dan ini ada buktinya ya. Intinya apa yang saya janjikan untuk membantu Ruben, saya tuntaskan hari ini. Total Rp3,5 miliar sudah masuk ke rekening yang ditunjuk oleh penasihat hukum," kata Jhon LBF.

Ia menegaskan keputusan untuk membantu Ruben didasari oleh dorongan niat pribadi serta hubungan baik yang terjalin antar sesama pengusaha.

"Ruben pun tidak perlu menyampaikan ucapan terima kasih ke saya, karena hati saya digerakkan oleh Allah SWT," kata Jhon LBF.

Niat tersebut diakui Jhon murni tumbuh dari pemikiran mendalam untuk memberikan pertolongan kepada sang presenter.

"Tanpa digerakkan Allah, enggak mungkin ini terjadi. Jadi Ruben harus berterima kasih pada Allah atas terjadinya perdamaian hari ini," tambah Jhon.

Jhon menjelaskan skema pengembalian dana tersebut diputus melalui sinergi bisnis, di mana separuh nilai bantuan diperhitungkan sebagai kompensasi promosi usaha di media sosial Ruben.

"Bahwa tentunya bantuan ini, support ini, ya. Yang pertama untuk masalah pendampingan dan lain-lain ini sudah saya cover semua, untuk biaya hukum dan lain-lainnya untuk tim hukum sudah saya cover," ucap Jhon.

Melalui sistem pembagian nilai bantuan, Ruben diberikan ruang untuk mengembalikan sisanya dalam bentuk uang tunai secara bertahap saat kondisi finansialnya stabil.

"Yang kedua tadi saya jelaskan, itu ada breakdown-nya, ya. Kurang lebih hampir 50 persen, 50 persen itu, sebagian untuk kompensasi endorse. Ya, Ruben ini kan public figure, saya pengusaha.

Kita sinergi, ya kan? Cocok kan? Nah, cocok kan," tambah Jhon.

Jhon mengingatkan Ruben agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dalam mengelola kerja sama bisnis di masa depan.

"Saya mengenal secara pribadi, Ruben Onsu orang yang baik, orang yang pekerja keras," ucap Jhon.

Ia berharap Ruben dapat kembali fokus menjalankan pekerjaan dan tanggung jawab keluarganya tanpa terbebani persoalan hukum.

"Saya berharap Ruben bisa lebih hati-hati lagi kedepannya," ucap Jhon.

Harapan tersebut disampaikan agar Ruben tetap bisa berkarya secara produktif untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

"Bisa lebih fokus lagi ke depan, produktif, bekerja, berkarya, karena ada tanggung jawab yang harus dipenuhi, ada anak yang harus dinafkahi," lanjutnya.

Guna memberikan ketenangan, Jhon juga berpesan agar Ruben tidak membiarkan masalah finansial ini mengganggu mentalnya.

"Sisanya Ruben kembalikan dengan pokoknya, begitu kamu sudah ada nanti dikembalikan. Yang penting kamu jangan stres, kamu jangan pusing," ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Ramzy, menyambut positif tercapainya perdamaian dan mengapresiasi komunikasi intensif yang dibangun oleh tim hukum Jhon LBF Law Firm dan Machi Ahmad.

"Ya alhamdulillah atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad juga bisa berkomunikasi baik dan alhamdulillah hari ini terjadi perdamaian," ucap Ramzy.

Pihaknya akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna mencabut secara resmi laporan polisi agar kasus tersebut tidak lagi menimbulkan polemik di publik.

"Kami menyampaikan kabar baik ini agar tidak menjadi bola liar, agar tidak lagi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai. Dan saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat," tutur Ramzy.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi membenarkan bahwa pihak Kepolisian telah menerima berkas penyelesaian damai beserta surat permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed