Pemerintah Batasi Komisi Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen
Pemerintah menargetkan penyelesaian Peraturan Presiden terkait pembatasan potongan komisi aplikator untuk pengemudi transportasi daring maksimal delapan persen pada pekan ini. Aturan baru tersebut dilaporkan oleh Investor Daily juga bakal mengubah status kedudukan hukum pengemudi ojek online dari mitra menjadi pelaku UMKM.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses penyusunan draf regulasi tersebut saat ini tengah memasuki tahap finalisasi administratif di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
Perubahan status hukum pengemudi dari pola kemitraan menjadi pelaku UMKM dinilai menjadi bagian penting dalam rancangan aturan tersebut.
"Iya, status ojol jadi UMKM," tegas Prasetyo.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman secara terpisah menjelaskan penyesuaian status hukum tersebut dirancang demi memberikan kemanfaatan penuh bagi para pengemudi. Langkah ini memungkinkan pengemudi tetap memegang fleksibilitas jam kerja sembari mengantongi akses program wirausaha dan insentif pemerintah.
"Ini kita mau petunjuk dari Pak Presiden, kan beliau ingin ada peningkatan, ada percepatan akselerasi perkembangan pertumbuhan kesejahteraan untuk saudara-saudara kita di komunitas ojol ini," jelas Maman.
Skema potongan komisi yang sebelumnya berkisar 15 hingga 20 persen dinilai cukup memberatkan pengemudi di tengah tekanan biaya operasional harian. Pembatasan komisi menjadi delapan persen serta pemberian status UMKM diharapkan dapat memangkas beban biaya operasional sekaligus membuka akses bantuan finansial dan perlindungan bagi pengemudi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow