Pemerintah dan Aplikator Bahas Status Mitra Ojol Jadi UMKM
Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menetapkan status mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa (21/7/2026) di Jakarta. Langkah penyempurnaan regulasi ini didasari oleh karakteristik operasional pengemudi yang dinilai memiliki kemandirian tinggi, mulai dari penyediaan armada hingga modal kerja. Penyusunan aturan khusus ini turut melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengusulkan penetapan status pengusaha mikro tersebut agar para pengemudi memperoleh kepastian hukum dan fasilitas pemberdayaan dari pemerintah.
"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Ia menambahkan bahwa modal kerja dan penyediaan kendaraan yang ditanggung mandiri oleh mitra menjadi alasan utama di balik usulan pengakuan status ini.
"Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan," ujarnya Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Kategori pelaku UMKM juga dinilai sejalan dengan aspirasi sebagian besar mitra pengemudi yang mendambakan ruang fleksibilitas usaha lebih luas.
"Memang mayoritas aspirasi dari teman-teman ojol juga menginginkan masuk di-treatment sebagai UMKM agar mereka bisa lebih mandiri punya fleksibilitas waktu mereka bisa buka lagi usaha-usaha yang lain segala macam tidak hanya ojol saja. Gitu," kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Kementerian UMKM memastikan akan bertanggung jawab atas pembinaan, evaluasi kemitraan, dan perlindungan pengemudi setelah Perpres resmi diundangkan.
"Kita mau secepatnya biar ini tuntas," ucap Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Pihak penyedia layanan transportasi digital merespons positif rencana pembagian peran kementerian dan penepatan status hukum mitra pengemudi tersebut.
"Kami pasti akan mendukung semua keinginan pemerintah, termasuk bagaimana mengklasifikasikan para mitra ojol sebagai UMKM," ujar Hans Patuwo, CEO GoTo.
Sikap senada turut disampaikan oleh pimpinan Grab Indonesia terkait rencana kebijakan tersebut.
"Kami berterima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Menteri UMKM. Tentunya kami selalu mendukung apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama," kata Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia.
Pemerintah menilai bahwa penyelarasan regulasi perlu dilakukan secara matang agar menciptakan titik temu bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
“Tetapi memang kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak beberapa yang memang harus kita cari formulanya, kita harus cari titik temunya,” ucap Prasetyo Hadi, Mensesneg.
Langkah penataan ini bertujuan memberikan jaminan perlindungan dan masa depan yang lebih jelas bagi para pekerja jasa transportasi digital.
“Baik dari sisi pendapatan, kemudian baik dari sisi hak-haknya yang melekat dan termasuk juga dari kepastian masa depannya,” lanjut Prasetyo Hadi, Mensesneg.
Pemerintah juga berupaya menjaga keberlangsungan industri penyedia layanan aplikasi agar tetap stabil dalam menghadapi tantangan bisnis.
“Itulah kenapa kemudian kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan, sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang profesi di jasa transportasi,” tutur Prasetyo Hadi, Mensesneg.
Melalui Perpres ini, pengemudi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta nantinya berhak atas insentif pembebasan pajak serta akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow