Menaker Menyatakan Pembahasan Perpres Ojek Online Telah Rampung
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengemudi ojek online (ojol) telah selesai dibahas. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan kerja bagi para pengemudi ojol di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Jumat (31/7/2026).
Pemerintah menempatkan perlindungan tenaga kerja sebagai fokus utama dalam penyusunan aturan anyar tersebut. Penetapan aspek perlindungan dinilai menjadi prioritas tertinggi demi menjamin keadilan bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
"Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli usai menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Yassierli menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan antarinstansi telah usai dan aturan baru ini tinggal menunggu momentum pengumuman resmi kepada publik.
"Pasti jadi perhatian kita, tenang aja. Sudah, sudah selesai kok, ya," jelas Yassierli.
Di samping aspek perlindungan ketenagakerjaan, rancangan Perpres ojol juga mengatur klasifikasi status hukum para pengemudi. Pemerintah mengarahkan penetapan status para driver ojek online agar dikategorikan sebagai pelaku usaha kelas mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengonfirmasi bahwa skema penetapan status hingga regulasi mengenai tarif ojol turut dimuat dalam rancangan Perpres tersebut.
"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow