Pemerintah Alokasikan Belanja Perpajakan Rp632 Triliun Dalam RAPBN 2027

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja perpajakan sebesar Rp632 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 pada Selasa (18/8/2026), sebagai instrumen fiskal untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Nilai alokasi tersebut mengalami lonjakan secara bertahap dari tahun-tahun sebelumnya. Data mencatat belanja perpajakan pada 2023 berada di angka Rp398,4 triliun, lalu naik menjadi Rp521,5 triliun pada 2025, serta diestimasi mencapai Rp576,4 triliun pada 2026.

"Perubahan nilai belanja perpajakan juga dipengaruhi oleh perkembangan basis perpajakan, arah kebijakan perpajakan, serta tingkat pemanfaatan berbagai insentif perpajakan oleh masyarakat dan pelaku usaha," dikutip dari Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027 pada Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan jenisnya, insentif didominasi oleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang menyumbang lebih dari separuh total estimasi belanja perpajakan. Pada 2025, PPN dan PPnBM mencatatkan nilai Rp321,95 triliun atau 61,7 persen, di mana 24,5 persen berupa pembebasan PPN atas kebutuhan pokok dan hasil perikanan, sementara 14,5 persen merupakan fasilitas untuk pengusaha kecil beromzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp163,05 triliun atau 31,3 persen dari total belanja perpajakan, utamanya melalui PPh final UMKM dan pembebasan PPh dividen dalam negeri. Adapun jenis pembebasan bea masuk dan cukai mengambil porsi Rp35,56 triliun atau setara 6,82 persen.

Dari sisi sektor pemanfaat, industri pengolahan menjadi penerima alokasi terbesar pada 2025 senilai Rp130,65 triliun atau 25,1 persen. Penerimaan ini didukung oleh penggunaan fasilitas oleh pelaku usaha beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pembebasan bea masuk impor barang modal, serta insentif di kawasan perdagangan bebas.

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyusul di posisi berikutnya dengan porsi 11,8 persen yang bersumber dari pembebasan pajak barang kebutuhan pokok dan hasil laut. Di sisi lain, sektor lainnya serta sektor perdagangan masing-masing mencatatkan kontribusi pemanfaatan sebesar 10,4 persen dan 10,1 persen.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed