PT Namnam Fashion Industries PHK Ratusan Buruh Akibat Penurunan Income

Smallest Font
Largest Font

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi kasus pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan karyawan PT Namnam Fashion Industries di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026), yang dipicu oleh penurunan pendapatan perusahaan secara terus-menerus.

Penurunan kondisi keuangan tersebut memaksa pihak manajemen menonaktifkan sementara dua dari tiga fasilitas produksi yang dimiliki perusahaan. Hal tersebut berampak langsung pada pengurangan jumlah tenaga kerja, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Menteri Perindustrian menduga minimnya penyerapan produk di pasar ekspor menjadi pemicu utama merosotnya pendapatan perusahaan. Meski demikian, fasilitas produksi yang tersisa dipastikan masih terus berjalan.

"Dia menonaktifkan proses produksinya, tapi belum ditutup. Mereka punya tiga fasilitas produksi, yang dua dinonaktifkan. Karena apa? Karena mereka dalam balance sheet-nya itu income-nya terlihat memang terus-menerus declining," ungkap Agus kepada wartawan di kantor Kemenperin, Tulodong, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Pemerintah menaruh perhatian pada dinamika penyerapan tenaga kerja sektor industri, mengingat besarnya dampak ukuran industri manufaktur secara nasional.

"Mungkin ada berkaitan dengan kemampuan pasar, penyerapan dari produk-produk mereka di pasar-pasar ekspor, sehingga mereka harus melakukan penyesuaian," terangnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sektor manufaktur tercatat memberikan kontribusi sebesar 0,09 persen terhadap pertumbuhan ketenagakerjaan nasional.

"0,09% pencetakan tenaga kerja baru terlihat dalam persentasenya kecil, tetapi bahwa size-nya besar. Ada sektor-sektor di luar kita yang memang tercatat ada penurunan penyerapan tenaga kerjanya, nah harus dan pasti akan menjadi perhatian khusus dari pemerintah," pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mencatat pabrik tersebut masih beroperasi menjaga aset tanpa melakukan kegiatan produksi barang. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal, menjelaskan sebanyak 101 buruh berstatus Pegawai Kontrak Waktu Tertentu termasuk petugas keamanan juga akan diberhentikan saat masa kontrak habis.

"Lebih kurang 101 buruh PKWT, termasuk security, pekerja harian lepas. Mereka bekerja bukan memproduksi barang, tapi menjaga aset pabrik. Dan mereka itu juga akan diberhentikan informasi dari perusahaan. Jadi mereka diberhentikan saat kontraknya habis beberapa bulan lagi," kata Faisal dikutip dari detikjabar, Rabu (6/8/2026).

Pengurangan tenaga kerja di PT Namnam Fashion Industries dilakukan secara bertahap, yakni gelombang pertama pada 17 Juni sebanyak 92 buruh dan gelombang kedua pada 31 Juli sebanyak 86 buruh.

"Pemenuhan hak tahap pertama sudah dilakukan di tanggal 18 Juli keterangan dari pihak perusahaan. Itu untuk 92 orang, lalu untuk tahap dua untuk 86 orang itu pelaporan di 28 Juli dan habis hak-hak di tanggal 18 Agustus 2026," kata Faisal.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed