Myanmar Loloskan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Scam Online
Parlemen yang disokong militer Myanmar mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi pelaku yang menggunakan kekerasan atau penahanan ilegal untuk memaksa orang bekerja di pusat penipuan siber pada Selasa (28/7/2026).
Undang-Undang Anti-Penipuan Online tersebut menetapkan hukuman 10 tahun penjara hingga seumur hidup untuk tindakan kekerasan, penyiksaan, atau penahanan ilegal. Apabila penganiayaan tersebut menyebabkan kematian korban, undang-undang secara tegas mewajibkan penuangan vonis maksimal.
"Hukuman mati tetap dipertahankan," kata Anggota DPR Myanmar Aye Chan kepada AFP.
"Tidak banyak perubahan signifikan pada rancangan undang-undang yang diusulkan setelah pembahasan antara majelis rendah dan majelis tinggi. Bagian-bagian penting dari RUU tersebut tetap sama," kata Aye Chan.
Undang-undang baru ini juga mengancam pengelola pusat penipuan siber dan pelaku penipuan mata uang kripto dengan hukuman penjara seumur hidup. Regulasi ini menjadi produk hukum pertama yang diterbitkan di bawah pemerintahan Min Aung Hlaing sejak menjabat sebagai presiden sipil pada April lalu.
Langkah legislatif ini diambil di tengah desakan regional untuk memberantas jaringan kejahatan lintas negara. Lembaga UNODC mencatat kerugian akibat penipuan siber di wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara mencapai 88,3 miliar hingga 114,1 miliar dolar AS pada tahun 2025.
Pemerintah Myanmar melaporkan telah menahan 14.718 warga negara asing yang masuk secara ilegal hingga akhir Juni. Selain itu, otoritas mengklaim telah merubuhkan 77 bangunan yang digunakan untuk operasi perjudian haram dan penipuan online di wilayah perbatasan Myawaddy.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow