MTI Ungkap Bahaya Berkendara Sambil Merokok di Jalan Raya

Smallest Font
Largest Font

Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti maraknya perilaku berkendara sambil merokok yang membahayakan keselamatan pengguna jalan pada Minggu (9/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Praktik tersebut dinilai membatasi kontrol fisik pengemudi sekaligus mengganggu konsentrasi akibat asap dan abu rokok yang beterbangan.

Secara hukum, sanksi bagi pelanggar telah diatur dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

"Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran," kata Djoko, Dewan Penasehat MTI.

Risiko kecelakaan meningkat karena respons refleks pengemudi melambat saat situasi darurat, sementara abu rokok dapat memicu iritasi mata serius hingga kebutaan bagi pengendara di belakang.

"Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal," ujar Djoko.

Terdapat tiga faktor utama sulitnya menghentikan kebiasaan ini, yaitu rendahnya empati pengendara, kesulitan pengawasan petugas di lapangan, serta ketergantungan adiksi fisik.

"Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain," ucap Djoko.

Kendala penindakan juga dialami oleh sistem kamera pengawas lalu lintas di jalan raya.

"Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, MTI mendorong penegakan hukum berkala yang lebih intensif, penggunaan penahanan dokumen kendaraan, serta pengembangan teknologi kecerdasan buatan pada kamera ETLE.

"Kedua, pemanfaatan teknologi dan laporan masyarakat. Mengembangkan AI pada sistem ETLE yang mampu mendeteksi gestur tangan membawa rokok atau bara api di area pengendara. Membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan pengendara yang membahayakan lewat bukti rekaman dashcam atau HP melalui aplikasi resmi kepolisian," saran Djoko.

Edukasi visual serta pengintegrasian materi bahaya merokok ke dalam ujian pembuatan SIM juga diusulkan guna meningkatkan kesadaran pengendara.

"Di samping itu, dapat menyisipkan materi bahaya merokok saat berkendara ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM," katanya.

Langkah komprehensif diperlukan agar kesadaran dan ketertiban berlalu lintas dapat terwujud secara optimal.

"Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang," pungkas Djoko.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed