Mobil Tertabrak KA Gajayana di Bekasi Pengemudi Meninggal Dunia
Seorang pengemudi mobil Mitsubishi Triton bernama Alfarouk (24) tewas setelah kendaraannya tertabrak dan terseret KA Gajayana Tambahan sejauh 30 meter di perlintasan sebidang Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/7/2026) pukul 00.50 WIB.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Pahlawan ketika mobil bernomor polisi B-9920-FSW melintasi rel kereta api. Tabrakan itu mengakibatkan pengemudi terjepit di dalam badan kendaraan yang mengalami kerusakan berat.
Peristiwa bermula saat dua unit mobil melaju dari arah Jalan HM Joyo Martono menuju Jalan Pahlawan. Ketika rombongan kendaraan melintas, kondisi palang pintu manual di perlintasan sebidang tersebut sedang terbuka.
Mobil pertama berhasil menyeberangi rel dengan selamat. Namun, mobil yang dikemudikan korban langsung tertabrak rangkaian PLB 7002A Gajayana Tambahan relasi Gambir-Malang yang melaju dari arah barat menuju timur.
"Benar meninggal, satu orang," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Rojali.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa palang pintu di lokasi tersebut masih dalam keadaan terbuka saat kendaraan melintas.
"Menurut keterangan saksi, saat itu ada dua mobil melintas di Jalan HM Joyo Martono menuju ke arah Jalan Pahlawan dan palang pintu manual dalam keadaan terbuka," kata AKP Rojali.
Mobil korban yang terseret puluhan meter langsung mengalami ringsek parah pada seluruh bagian bodi.
"Sehingga mobil double cabin Mitsubishi Triton nopol B-9920-FSW tertabrak dan terseret kurang lebih 30 meter," kata AKP Rojali.
Petugas kepolisian bersama tim gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan evakuasi terhadap korban.
"Mobil mengalami kerusakan berat dan korban pengemudi mobil meninggal dunia terjepit di dalam mobil," kata AKP Rojali.
Proses evakuasi bangkai kendaraan dari atas jalur rel selesai dilakukan oleh petugas sekitar pukul 05.45 WIB. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi bersama tim Polsek Rawalumbu dan Palang Hitam.
Dampak kecelakaan tersebut membuat lampu kabut sisi kiri dan bumper lokomotif KA Gajayana Tambahan mengalami kerusakan parah hingga berada di bawah batas toleransi keselamatan. PT KAI Daop 1 Jakarta terpaksa melakukan penggantian lokomotif di Stasiun Cikampek.
"Perlu kami tegaskan bahwa kereta api berada di jalurnya dan menjadi pihak yang tertabrak oleh kendaraan yang masuk ke ruang bebas jalur kereta api," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo.
Manajemen KAI mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi jalur rel.
"Setiap pengguna jalan wajib berhenti, memastikan kondisi aman, dan mendahulukan perjalanan kereta api sebelum melewati pelintasan sebidang," kata Franoto Wibowo.
Proses perbaikan sarana dan pemeriksaan prasarana membuat perjalanan KA Gajayana Tambahan mengalami keterlambatan hingga 85 menit saat diberangkatkan kembali dari Stasiun Cikampek pukul 02.50 WIB.
"KAI tidak akan mengabaikan aspek keselamatan. Pemeriksaan dan penggantian lokomotif tetap harus dilakukan meskipun berdampak pada waktu perjalanan," kata Franoto Wibowo.
Penghentian jalur sementara juga berdampak pada tiga perjalanan kereta api lainnya, yakni PLB 5198B Commuter Line yang terlambat 12 menit, KA 2528 Limas Cargo terlambat 117 menit, dan KA 2530 Kalimas Cargo terlambat 28 menit, dengan total akumulasi keterlambatan mencapai 242 menit.
"Keselamatan pelanggan, awak kereta api, dan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama," kata Franoto Wibowo.
KAI menegaskan bahwa seluruh awak kereta api dalam kondisi selamat dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Jangan pernah memaksakan diri melintas ketika kereta api sudah terlihat atau terdengar mendekat. Berhenti sebelum rel, tengok ke kanan dan kiri, dengarkan tanda peringatan, dan pastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas," kata Franoto Wibowo.
Pengendara diimbau untuk tidak menggantungkan keselamatan hanya pada alat bantu di perlintasan sebidang.
"Satu tindakan tidak disiplin dapat mengakibatkan korban jiwa, merusak sarana kereta api, membahayakan masinis dan pelanggan, serta mengganggu perjalanan masyarakat lainnya. Kepatuhan di pelintasan bukan sekadar menaati aturan, melainkan upaya melindungi nyawa," kata Franoto Wibowo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow