Menkomdigi Dorong Pembinaan Kasus Yogi Starlink di Mentawai

Smallest Font
Largest Font

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan tanggapan terkait kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani proses hukum karena menyediakan layanan internet berbasis jaringan Starlink tanpa izin.

Kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang dan memicu perhatian pemerintah terkait kebutuhan masyarakat akan akses internet berkualitas di wilayah terpencil seperti Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, "Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin."

Meutya menambahkan, wilayah Sikakap telah terjangkau jaringan 4G, tetapi belum memiliki jaringan fiber optic sehingga kualitas layanan internet masih berbeda dengan daerah lain dan layanan 4G hanya disediakan oleh satu operator.

"Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain," ujar Meutya.

Menkomdigi menekankan bahwa Komdigi melihat persoalan ini tidak hanya dari sisi pelanggaran ketentuan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan itikad baik warga yang mencoba menyediakan layanan internet.

"Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," kata Meutya.

Menurut Meutya, pendekatan pembinaan lebih diutamakan dibandingkan tindakan pidana, sejalan dengan semangat KUHAP yang baru yang mengedepankan koreksi dan pembinaan.

"Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir," ujarnya.

Komdigi juga menemukan kasus serupa di daerah lain dan biasanya melakukan pembinaan dengan membantu pelaku mendapatkan izin atau menghubungkan mereka dengan penyelenggara jasa internet yang sudah berizin.

"Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin," ujar Meutya.

"Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut."

Meutya menegaskan Komdigi tidak bermaksud mengintervensi proses hukum Yogi, melainkan mencari solusi kebutuhan konektivitas masyarakat Sikakap.

Secara umum, desa-desa di Indonesia sudah memiliki akses 4G, tetapi belum semua wilayah memiliki jaringan fiber optic yang dibutuhkan untuk internet berkecepatan tinggi.

Pemerintah juga telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk memperluas penetrasi internet rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA), dengan kewajiban membangun jaringan di wilayah terpencil.

"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil," kata Meutya.

Program ini tidak hanya ditujukan bagi Mentawai, tetapi juga daerah lain yang membutuhkan layanan internet lebih baik.

"Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," ujarnya.

Kasus Yogi bermula dari niat menyediakan akses internet untuk kebutuhan pribadi sekitar 2023, yang kemudian meluas ke warga sekitar dengan sistem berbayar menggunakan voucher internet. Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999.

Perkara ini terdaftar di PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, dan Yogi telah ditahan sejak Juli 2026 dengan sidang perdana pada 30 Juli 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed