Mengenal Tes Kemampuan Akademik TKA dari Pengertian Hingga Tata Cara Pendaftaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen evaluasi capaian akademik siswa berdasarkan kompetensi yang telah dipelajari di sekolah.
Asesmen ini bertujuan mengukur penguasaan mata pelajaran secara objektif pada jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK, sekaligus membantu sekolah melakukan evaluasi kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
Pengertian dan Tujuan TKA
TKA merupakan asesmen yang berfokus pada kemampuan memahami konsep, menerapkan pengetahuan, menganalisis informasi, dan memecahkan masalah, bukan sekadar menguji hafalan materi pelajaran.
Pemerintah menggelar TKA untuk memberikan informasi capaian akademik yang terstandar. Hasil tes ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam proses seleksi pendidikan sesuai regulasi yang berlaku.
Mata Pelajaran yang Diujikan
Materi TKA disusun berdasarkan kompetensi jenjang pendidikan masing-masing. Rincian mata ujian ditetapkan setiap tahun melalui petunjuk teknis resmi dari pemerintah.
| Jenjang Pendidikan | Mata Pelajaran yang Diujikan |
|---|---|
| SD/MI | Bahasa Indonesia, Matematika, dan mata pelajaran lain sesuai kebijakan |
| SMP/MTs | Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan mata pelajaran lain sesuai ketentuan |
| SMA/MA & SMK | Mata pelajaran wajib dan/atau peminatan sesuai kebijakan pemerintah |
Perbedaan TKA dengan AN dan Ujian Sekolah
TKA memiliki fungsi yang berbeda jika dibandingkan dengan Asesmen Nasional (AN) maupun Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
| Aspek | TKA | Asesmen Nasional (AN) | Ujian Sekolah |
|---|---|---|---|
| Fokus Utama | Kemampuan akademik | Mutu pendidikan | Hasil belajar siswa |
| Peserta | Sesuai kebijakan | Sampel peserta didik | Seluruh peserta kelas akhir |
| Penyelenggara | Pemerintah | Pemerintah | Satuan pendidikan |
| Tujuan Utama | Mengukur capaian akademik | Evaluasi sistem pendidikan | Penentuan kelulusan sekolah |
Perbedaan TKA dengan UTBK
Meskipun TKA dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sama-sama mengukur kemampuan akademik peserta, keduanya memiliki fungsi serta penyelenggara yang berbeda dalam sistem pendidikan di Indonesia.
| Aspek | TKA | UTBK |
|---|---|---|
| Tujuan | Mengukur capaian akademik sesuai jenjang | Seleksi masuk perguruan tinggi |
| Penyelenggara | Kemendikdasmen | SNPMB/BPPP Kemendiktisaintek |
| Peserta | Murid pada jenjang yang ditetapkan | Calon mahasiswa |
| Fungsi | Hasil tes terstandar untuk evaluasi/seleksi | Dasar utama seleksi masuk PTN |
Alur Pendaftaran dan Persyaratan Peserta
Pendaftaran TKA dilakukan melalui satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Sekolah melakukan pendataan calon peserta dan memastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar secara valid di sistem pendaftaran.
Peserta wajib terdaftar sebagai peserta didik aktif, memiliki NISN valid, serta mematuhi tata tertib pelaksanaan. Informasi jadwal pendaftaran, simulasi, hingga pelaksanaan disampaikan secara bertahap oleh sekolah.
Sistem Penilaian, Pengumuman Hasil, dan Status Kewajiban
Nilai TKA diperoleh dari hasil pengerjaan soal yang distandardisasi secara nasional seperti pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, dan isian singkat untuk mengukur Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Pengumuman hasil TKA 2026 dimulai pada 26 Mei 2026 secara berjenjang melalui dinas pendidikan dan sekolah. Peserta yang mengikuti tes akan menerima Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
TKA bersifat tidak wajib. Siswa yang tidak mengikuti TKA tetap dapat lulus dari sekolah apabila memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan pemerintah dan satuan pendidikan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow