Mengenal Tes Kemampuan Akademik TKA dari Pengertian Hingga Tata Cara Pendaftaran

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen evaluasi capaian akademik siswa berdasarkan kompetensi yang telah dipelajari di sekolah.

Asesmen ini bertujuan mengukur penguasaan mata pelajaran secara objektif pada jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK, sekaligus membantu sekolah melakukan evaluasi kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

Pengertian dan Tujuan TKA

TKA merupakan asesmen yang berfokus pada kemampuan memahami konsep, menerapkan pengetahuan, menganalisis informasi, dan memecahkan masalah, bukan sekadar menguji hafalan materi pelajaran.

Pemerintah menggelar TKA untuk memberikan informasi capaian akademik yang terstandar. Hasil tes ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam proses seleksi pendidikan sesuai regulasi yang berlaku.

Mata Pelajaran yang Diujikan

Materi TKA disusun berdasarkan kompetensi jenjang pendidikan masing-masing. Rincian mata ujian ditetapkan setiap tahun melalui petunjuk teknis resmi dari pemerintah.

Jenjang Pendidikan Mata Pelajaran yang Diujikan
SD/MI Bahasa Indonesia, Matematika, dan mata pelajaran lain sesuai kebijakan
SMP/MTs Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan mata pelajaran lain sesuai ketentuan
SMA/MA & SMK Mata pelajaran wajib dan/atau peminatan sesuai kebijakan pemerintah

Perbedaan TKA dengan AN dan Ujian Sekolah

TKA memiliki fungsi yang berbeda jika dibandingkan dengan Asesmen Nasional (AN) maupun Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Aspek TKA Asesmen Nasional (AN) Ujian Sekolah
Fokus Utama Kemampuan akademik Mutu pendidikan Hasil belajar siswa
Peserta Sesuai kebijakan Sampel peserta didik Seluruh peserta kelas akhir
Penyelenggara Pemerintah Pemerintah Satuan pendidikan
Tujuan Utama Mengukur capaian akademik Evaluasi sistem pendidikan Penentuan kelulusan sekolah

Perbedaan TKA dengan UTBK

Meskipun TKA dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sama-sama mengukur kemampuan akademik peserta, keduanya memiliki fungsi serta penyelenggara yang berbeda dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Aspek TKA UTBK
Tujuan Mengukur capaian akademik sesuai jenjang Seleksi masuk perguruan tinggi
Penyelenggara Kemendikdasmen SNPMB/BPPP Kemendiktisaintek
Peserta Murid pada jenjang yang ditetapkan Calon mahasiswa
Fungsi Hasil tes terstandar untuk evaluasi/seleksi Dasar utama seleksi masuk PTN

Alur Pendaftaran dan Persyaratan Peserta

Pendaftaran TKA dilakukan melalui satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Sekolah melakukan pendataan calon peserta dan memastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar secara valid di sistem pendaftaran.

Peserta wajib terdaftar sebagai peserta didik aktif, memiliki NISN valid, serta mematuhi tata tertib pelaksanaan. Informasi jadwal pendaftaran, simulasi, hingga pelaksanaan disampaikan secara bertahap oleh sekolah.

Sistem Penilaian, Pengumuman Hasil, dan Status Kewajiban

Nilai TKA diperoleh dari hasil pengerjaan soal yang distandardisasi secara nasional seperti pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, dan isian singkat untuk mengukur Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Pengumuman hasil TKA 2026 dimulai pada 26 Mei 2026 secara berjenjang melalui dinas pendidikan dan sekolah. Peserta yang mengikuti tes akan menerima Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).

TKA bersifat tidak wajib. Siswa yang tidak mengikuti TKA tetap dapat lulus dari sekolah apabila memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan pemerintah dan satuan pendidikan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed