Kemendikdasmen Buka Pendaftaran TKA SMA 2026 Mulai 26 Oktober
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA yang dijadwalkan berlangsung mulai 26 Oktober 2026. Pelaksanaan ujian berbasis komputer ini menggunakan materi soal yang disiapkan secara langsung oleh panitia pusat, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ujian ini dirancang untuk mengukur tingkat penguasaan materi wajib serta pilihan bagi para peserta didik di jenjang menengah.
Oleh karena itu, para siswa diimbau memahami struktur ujian dan persyaratan teknis yang ditetapkan sebelum mengikuti proses pendaftaran. Pengujian TKA SMA 2026 mengacu pada format pilihan ganda yang terbagi ke dalam dua variasi tipe soal. Para siswa disarankan untuk berlatih menyelesaikan kedua jenis soal ini agar terbiasa saat hari ujian.
Tipe pertama merupakan pilihan ganda biasa yang hanya memiliki satu opsi jawaban benar. Sementara tipe kedua adalah pilihan ganda kompleks, di mana peserta harus memilih lebih dari satu opsi jawaban yang tepat dalam satu soal.
Daftar Mata Pelajaran Ujian
Struktur mata pelajaran dalam TKA mencakup kategori wajib dan pilihan. Setiap peserta dikategorikan wajib menyelesaikan seluruh mata pelajaran utama, serta diperbolehkan memilih dua mata pelajaran opsional sesuai minat atau jurusan.
Matematika menjadi satu-satunya mata pelajaran yang masuk dalam kategori wajib. Sementara itu, opsi mata pelajaran pilihan mencakup kelompok bahasa, sains, hingga ilmu sosial.
| Kategori Lengkap | Mata Pelajaran Pilihan |
|---|---|
| Bahasa Lanjut & Asing | Bahasa Indonesia tingkat lanjut, Bahasa Inggris tingkat lanjut, Bahasa Prancis, Bahasa Jerman, Bahasa Jepang, Bahasa Mandarin, Bahasa Korea, Bahasa Arab |
| Sains & Matematika | Fisika, Kimia, Biologi, Matematika tingkat lanjut |
| Sosial & Humaniora | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sejarah, Antropologi |
Syarat Pendaftaran Peserta
Ketentuan pendaftaran TKA merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 mengenai Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional. Calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria administratif dasar berikut: 1. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berstatus valid serta aktif.
2. Terdaftar sebagai murid kelas 12 SMA/MA/sederajat, Paket C/PKPPS Ulya/sederajat, SMA/MAK/sederajat, atau kelas 13 bagi siswa SMK/MAK program 4 tahun yang berada di semester akhir. 3. Memiliki kelengkapan nilai laporan hasil belajar dari semester gasal kelas 10 hingga semester genap kelas 11 (atau semester genap kelas 12 untuk SMK program 4 tahun).
4. Peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah khusus maupun reguler dapat mendaftar sepanjang mampu mengerjakan tes secara mandiri tanpa hambatan intelektual. 5. Siswa berstatus WNI yang mengenyam pendidikan di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), atau PKBM di luar negeri berhak mengikuti ujian.
Alur dan Tata Cara Pendaftaran
Proses registrasi TKA dilaksanakan secara berjenjang melalui fasilitas satuan pendidikan masing-masing. Siswa beserta pihak sekolah diwajibkan mengikuti seluruh tahapan pendaftaran sesuai dengan prosedur operasional standar.
Langkah awal dimulai dengan penyerahan surat pernyataan keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani orang tua atau wali kepada pihak sekolah. Peserta juga wajib melampirkan file digital pasfoto terbaru yang diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir. Petugas pendataan sekolah selanjutnya mengunggah data calon peserta ke sistem pusat untuk penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS) oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kemenag.
Setelah DNS terbit, sekolah beserta siswa melakukan verifikasi ulang terhadap biodata dan mata uji pilihan yang tertera pada lembar DNS. Kepala sekolah kemudian mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan berstempel ke portal Asesmen Skala Nasional setelah data dipastikan akurat. Tahap akhir melibatkan validasi SPTJM, penomoran peserta, penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT), hingga pembagian kartu peserta resmi yang telah disahkan oleh kepala sekolah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow