Mempertanyakan Makna Kemerdekaan di Tengah Masyakarat
Penulis : Dr. Makmur Sianipar *) 20 Aug 2026 | 17:20 WIB
Dr. Makmur Sianipar, Dosen Program Studi Magister Manajeen Universitas Tama Jagakarsa. (Ist.)
JAKARTA, Investor.id — Seorang tukang cukur di Bogor tidak mau mengibarkan bendera merah putih di depan kiosnya. Dia merasa belum merdeka sehingga tidak memasang bendera. Tukang cukur ini sejatinya tidak sendirian, yang belum merasakan makna kata merdeka. Di jagat warganet, makin sering kita lihat mempertanyakan makna kemerdekaan. Bahkan tak sedikit yang membandingkan perilaku pejabat kolonial Belanda dengan pejabat Indonesia saat ini.
Kemerdekaan politik Indonesia telah 81 tahun. Namun, kemerdekaan ekonomi rakyat masih menyisakan pertanyaan yang sulit dijawab. Apakah rakyat benar-benar telah terbebas dari struktur ekonomi kolonial? Pertanyaan itu terasa mengganggu ketika tanah, tambang, hutan, dan ruang hidup terus diperebutkan. Rakyat sering menjadi pihak yang paling lemah dalam perebutan tersebut.
Membandingkan ekonomi kolonial dengan ekonomi Indonesia sekarang memang tidak sederhana. Indonesia modern memiliki pendidikan luas, industri berkembang, infrastruktur besar, serta kelas menengah yang jauh lebih kuat. Harapan hidup dan akses teknologi juga meningkat secara drastis. Karena itu, mengatakan kehidupan rakyat sekarang persis seperti zaman Belanda jelas merupakan penyederhanaan sejarah.
Namun, kemajuan material tidak otomatis menghapus struktur ketimpangan. Masalahnya terletak pada siapa yang mengendalikan tanah, modal, izin, dan sumber daya. Di sinilah perbandingan kolonial dan masa kini menjadi penting. Bukan untuk mengatakan keduanya sama, melainkan untuk mencari pola kekuasaan yang masih bertahan.
Penguasaan Sumber Daya oleh Negara
Pada zaman Hindia Belanda, hukum agraria memberikan posisi sangat kuat kepada negara kolonial. Konsep domein verklaring yang ditetapkan kolonial Belanda tahun 1870, menempatkan tanah tertentu sebagai domain negara apabila hak privat tidak dapat dibuktikan. Negara kolonial kemudian dapat mengalokasikan tanah tersebut kepada kepentingan ekonomi yang dianggap menguntungkan pemerintah. Dalam praktiknya, sistem tersebut membuka ruang luas bagi perkebunan dan modal swasta.
Secara substansi memang ada perbedaan penting antara domein verklaring dan Hak Menguasai Negara (HMN) yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD RI 1945. Domein verklaring menempatkan negara sebagai pemilik dalam hubungan hukum privat. Sementara itu, HMN seharusnya menempatkan negara sebagai organisasi kekuasaan publik untuk mengatur kepentingan seluruh rakyat. Sangat jelas bahwa menyamakan keduanya secara yuridis merupakan kekeliruan.
Masalah muncul ketika kewenangan publik dipraktikkan seperti kewenangan pemilik. Rakyat akhirnya menghadapi negara sebagai pihak yang menentukan penggunaan tanah. Negara menentukan izin, kawasan, konsesi, serta proyek yang dianggap strategis. Ketika kepentingan pembangunan bertemu kepentingan pemodal, posisi tawar masyarakat sering menjadi persoalan utama.
Di sinilah kritik terhadap negara pascakolonial memperoleh dasar. Negara Indonesia tidak lahir untuk menggantikan penjajah sebagai pemilik baru. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 justru menghendaki penguasaan negara diarahkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. HMN karena itu bukan tiket bagi negara untuk bertindak tanpa batas. Ia merupakan kewenangan konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Sejarah Orde Baru memperlihatkan bagaimana negara memainkan peran besar dalam pembentukan kapitalisme Indonesia. Hubungan antara birokrasi, modal, dan kekuasaan politik menghasilkan konsentrasi ekonomi yang panjang. Setelah reformasi, jaringan tersebut tidak otomatis hilang. Sebagian kekuatan ekonomi justru beradaptasi dengan demokrasi elektoral dan desentralisasi.
Pola itu dapat dilihat melalui perubahan bentuk penguasaan sumber daya. Hutan pernah menjadi arena konsesi besar. Kemudian perkebunan, pertambangan, energi, dan proyek infrastruktur menjadi sumber akumulasi baru. Instrumen hukumnya berubah, tetapi pertanyaan mengenai distribusi manfaat tetap relevan.
Posisi Tawar Rakyat
UU Cipta Kerja secara resmi membawa tujuan penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, pemberdayaan UMKM, dan percepatan proyek strategis nasional. Pemerintah juga memasukkan pengadaan tanah dan investasi sebagai bagian penting dari kebijakan tersebut. Tujuan itu tentu dapat dibenarkan jika manfaat ekonominya benar-benar menyebar kepada masyarakat.
Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya pembangunan. Persoalannya adalah siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pembangunan tersebut. Sebuah proyek dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan kehilangan ruang hidup. Sebuah konsesi dapat menghasilkan penerimaan negara sekaligus mempersempit akses masyarakat terhadap tanah.
Ketegangan tersebut tampak dalam pengaturan pemanfaatan tanah negara, tanah ulayat, dan kawasan hutan. UU Cipta Kerja mensyaratkan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah. Penyelesaian itu dapat dilakukan melalui jual beli, tukar-menukar, ganti rugi layak, pengakuan, atau bentuk penggantian lain. Secara normatif, mekanisme tersebut terlihat memberi ruang perlindungan.
Tetapi hukum tertulis tidak selalu mencerminkan kekuatan tawar yang nyata. Petani kecil tidak berhadapan dengan perusahaan dalam kondisi yang setara. Masyarakat adat juga sering tidak memiliki sumber daya hukum dan ekonomi sebanding. Karena itu, persetujuan yang lahir dari ketimpangan kekuasaan harus dibaca secara kritis.
Di sinilah ungkapan “lebih baik dijajah Belanda” menjadi menarik sekaligus problematis. Ungkapan itu tidak boleh dibaca sebagai kerinduan terhadap kolonialisme. Ia lebih tepat dipahami sebagai bentuk kekecewaan terhadap negara sendiri. Rakyat merasa kehilangan makna kemerdekaan ketika pejabat hidup mewah sementara masyarakat mempertahankan tanahnya.
Korupsi memperburuk keadaan tersebut. UU Nomor 31 Tahun 1999 secara tegas menyatakan korupsi merugikan keuangan atau perekonomian negara. Undang-undang tersebut juga menempatkan korupsi sebagai hambatan terhadap pembangunan nasional. Perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 bahkan menegaskan bahwa korupsi melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Korupsi dalam pengelolaan negara tidak selalu berbentuk pengambilan uang secara langsung. Ia dapat muncul melalui konflik kepentingan, pemberian fasilitas, pengaturan izin, dan perdagangan pengaruh. Ketika kewenangan publik berubah menjadi sumber rente, rakyat membayar biaya ekonominya. Biaya tersebut muncul melalui hilangnya penerimaan negara dan rusaknya persaingan usaha.
UU KPK sendiri dibentuk karena korupsi dianggap merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan pembangunan nasional. UU Nomor 19 Tahun 2019 juga mengakui bahwa korupsi yang meluas merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat. Artinya, persoalan korupsi tidak layak dipandang sekadar persoalan moral pejabat.
Korupsi merupakan persoalan distribusi kekuasaan ekonomi. Ketika pejabat dapat menentukan siapa memperoleh konsesi, izin menjadi sumber nilai ekonomi. Ketika nilai izin sangat besar, perebutan pengaruh juga menjadi makin mahal. Dari sinilah hubungan antara politik, birokrasi, dan oligarki menemukan ruang tumbuh.
Tentu saja menyamakan seluruh pengusaha dengan oligarki juga tidak tepat. Banyak perusahaan tumbuh melalui inovasi, kerja keras, dan persaingan sehat. Yang menjadi masalah adalah kapitalisme yang memperoleh keunggulan terutama karena kedekatan dengan kekuasaan. Sistem semacam itu merusak demokrasi sekaligus menciptakan pasar yang tidak sehat.
Di sinilah pentingnya perubahan paradigma dalam memaknai arti merdeka, khususnya dalam ekonomi. Ukuran kemerdekaan ekonomi tidak cukup menggunakan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Kita harus bertanya siapa yang memiliki aset produktif. Kita juga perlu melihat siapa menguasai tanah, menikmati konsesi, memperoleh keuntungan investasi, dan menerima manfaat pembangunan. Pertumbuhan yang hanya memperkaya kelompok tertentu belum memenuhi cita-cita keadilan sosial.
Jalan Panjang Menuju Kedaulatan Ekonomi
Indonesia sesungguhnya memiliki perangkat hukum untuk bergerak ke arah berbeda. UU Desa mengakui hak asal usul dan hak tradisional masyarakat desa. Undang-undang tersebut juga menempatkan desa sebagai masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur kepentingannya. Pengakuan tersebut penting karena kemerdekaan ekonomi harus dimulai dari penguatan masyarakat paling dekat dengan sumber daya.
Kita membutuhkan perubahan cara pandang terhadap tanah dan sumber daya alam. Negara bukan pemilik yang bebas menentukan nasib rakyat. Negara merupakan pemegang mandat konstitusional yang harus memastikan sumber daya memberi manfaat seluas mungkin. Setiap kebijakan konsesi karena itu harus diuji berdasarkan manfaat publik dan keadilan distribusinya.
Kemerdekaan ekonomi rakyat tidak berarti semua orang harus memiliki kekayaan yang sama. Yang dibutuhkan adalah kesempatan ekonomi yang adil dan perlindungan terhadap kelompok lemah. Rakyat harus memiliki posisi tawar ketika berhadapan dengan negara maupun korporasi. Hukum harus menjadi alat perlindungan, bukan sekadar alat legitimasi pembangunan.
Kita memang sudah jauh meninggalkan ekonomi kolonial. Tetapi warisan cara berpikir tentang penguasaan tanah, sumber daya, dan kekuasaan belum seluruhnya selesai. Perubahan rezim tidak otomatis mengubah struktur ekonomi. Reformasi politik juga tidak otomatis menghasilkan demokrasi ekonomi.
Kemerdekaan baru memperoleh makna ekonomi ketika rakyat memiliki kendali lebih besar atas kehidupannya sendiri. Tanah tidak boleh sekadar menjadi objek investasi. Hutan tidak boleh hanya dihitung sebagai angka penerimaan. Tambang tidak boleh hanya dilihat dari nilai ekspornya. Semua itu harus kembali kepada pertanyaan sederhana: siapa yang menikmati hasil kekayaan Indonesia?
Jika pertanyaan tersebut terus dijawab dengan konsentrasi kekayaan pada kelompok terbatas, maka kemerdekaan ekonomi memang masih tertunda. Bukan karena Indonesia masih menjadi koloni bangsa asing. Persoalannya justru lebih rumit. Indonesia telah merdeka secara politik, tetapi sebagian rakyat belum sepenuhnya merdeka dari struktur ekonomi yang menempatkan mereka sebagai pihak lemah.
Tugas generasi sekarang bukan mengutuk masa lalu secara romantis. Tugasnya adalah membongkar ketimpangan yang masih bertahan melalui hukum, kebijakan, dan institusi demokrasi. Kemerdekaan harus bergerak dari simbol menuju distribusi kesempatan. Sebab, bendera yang berkibar belum cukup jika rakyat masih merasa tidak berdaulat atas sumber penghidupannya.
*) Dosen Program Studi Magister Manajeen Universitas Tama Jagakarsa.
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow