Megawati Ungkap Bung Karno Jalani Tahanan Rumah Tanpa Pengadilan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti catatan sejarah penahanan Presiden pertama RI Soekarno tanpa proses pengadilan pada masa Orde Baru saat memimpin upacara peringatan HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Dalam pidatonya di halaman Masjid At-Taufiq, Megawati merinci bahwa Bung Karno menghabiskan total sekitar 18 tahun kehidupan politiknya dalam penjara, pengasingan, dan tahanan rumah. Penahanan tersebut mencakup 12 tahun pada masa kolonial Belanda, dua tahun saat masa revolusi fisik, serta empat tahun masa Orde Baru.
Ia menekankan bahwa tindakan penahanan pada era Presiden Soeharto dilakukan secara sepihak demi kepentingan kekuasaan semata.
"Coba kamu bayangkan, Bung Karno itu proklamator, terus tiba-tiba pada zaman Orde Baru, ketika zaman Pak Harto itu, beliau karena Pak Harto ingin menjadi presiden, maka Bung Karno itu dilakukan suatu penahanan," kata Megawati.
Mantan Presiden ke-5 RI tersebut menambahkan bahwa pihak keluarga tidak pernah menerima dokumen resmi mengenai status hukum Bung Karno selama masa isolasi tersebut.
"Saya pun tidak tahu namanya apa. Hanya ditaruh permulaan di Istana Bogor, setelah itu di Batu Tulis, setelah itu lalu di Wisma Yaso. Tanpa sebuah proses pengadilan," tambah Megawati.
Pihak keluarga memandang perlakuan tersebut bukan sebagai ratapan penderitaan, melainkan wujud pengorbanan demi kedaulatan bangsa.
"Karena tidak ada selembar kertas pun yang diberikan kepada keluarga Bung Karno, status Bung Karno pada waktu itu sebenarnya menjadi apa," ujar Megawati.
Generasi muda diminta untuk mempelajari riwayat perjuangan tersebut secara menyeluruh, tidak sebatas mengenalnya sebagai proklamator.
"Kita juga harus mengingat harga yang telah beliau bayar agar Indonesia benar-benar merdeka, berdaulat, dan bisa berdiri di atas kaki sendiri," ujar Megawati.
Meskipun Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 telah dicabut, ia menegaskan bahwa penegakan keadilan sejarah tetap harus berjalan jujur demi masa depan bangsa.
"Meskipun Ketetapan MPRS Nomor 33 MPRS Tahun '67 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno telah dicabut, namun bagi saya persoalan sejarah tidak berhenti pada pencabutan sebuah ketetapan," ujar Megawati.
Upaya meluruskan rekam jejak masa lalu ini disebutnya bertujuan murni untuk meluruskan fakta sejarah, bukan demi memicu kebencian.
"Kita harus berani melihat persoalan sejarah itu dengan kejujuran. Bukan untuk membuka luka lama, bukan untuk membangkitkan kebencian, tetapi untuk menegakkan keadilan sejarah. Sejarah yang benar harus terus ditegakkan," tegas Megawati.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow