Kuasa Hukum Nikita Mirzani Protes Keabsahan Bukti Tangkapan Layar JPU
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, melayangkan protes keras terkait keabsahan alat bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat kliennya. Seperti dilansir dari Detik Hot, pihak pengacara mempertanyakan keberadaan rekaman video asli yang menjadi landasan vonis terhadap sang artis.
Persoalan ini mulai mengemuka setelah tim hukum mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan dokumen berkas putusan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Jaksa dinilai hanya melampirkan tangkapan layar atau screenshot, namun dalam pertimbangan hakim bukti tersebut dituliskan seolah-olah merupakan potongan rekaman video siaran langsung.
"Jaksa melampirkan ini. Inilah yang dia bilang adalah potongan video live rekaman. Ini screenshot, Bos, bukan video.
Mana videonya? Teman-teman media masih ingat nggak, ada nggak video live waktu diputar di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?" kata Usman Lawara saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Pihak Nikita Mirzani memandang kejanggalan ini sebagai bentuk kekeliruan fatal dalam penanganan perkara ITE. Usman Lawara menegaskan bahwa sebuah tangkapan layar tidak dapat mewakili narasi utuh dari sebuah siaran langsung yang berdurasi panjang, sehingga memicu dugaan adanya kekhilafan hakim pada tingkat putusan sebelumnya.
"Bukti di persidangan terkait dengan screenshot, tapi di putusan dipertimbangkan seolah-olah ada potongan video live. Saya katakan tadi, teman-teman media mengikuti proses persidangan ini sejak awal, pernah nggak melihat video yang narasinya menjelek-jelekkan ditampilkan di persidangan tingkat pertama? Ada nggak? Itu sama sekali tidak ada," tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum merujuk pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Ahli tersebut menyatakan bahwa dalam perkara pidana yang bersumber dari media sosial, tindakan penyitaan akun secara utuh bersifat wajib dilakukan.
"Ahli mengatakan kalau orang dilakukan penuntutan atau didakwa dengan hal demikian, maka wajib harus disita dong akun TikTok-nya untuk melihat secara utuh video yang ada di dalam akun tersebut," terangnya.
Tim hukum Nikita Mirzani kini menaruh harapan agar Majelis Hakim di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dapat lebih jeli dalam memeriksa kejanggalan bukti elektronik tersebut. Ketiadaan rekaman video asli yang memuat unsur ancaman dinilai seharusnya dapat menggugurkan dakwaan Pasal 27B ayat (2) UU ITE.
"Kalau ini yang dinilai oleh Hakim Kasasi sebagai bentuk ancaman, inilah kekhilafan dari hakim itu sendiri. Karena di dalam video itu tidak ada ancaman untuk membuka rahasia, itu harus dilihat di dalam persidangan. Tapi sampai hari ini kami tidak pernah melihat itu," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow