Ahli ITE Sebut Hukuman Nikita Mirzani Keliru dan Pasal Pemerasan Tak Tepat

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Penerapan hukum dalam kasus yang menjerat Nikita Mirzani dinilai mengalami kekeliruan sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum ITE sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) aktris tersebut. Dilansir dari Detik Hot, penggunaan Pasal 27B Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait pemerasan dan pengancaman dinilai tidak tepat.

Rangkaian unsur pidana dalam pasal yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani dianggap tidak terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara. Keabsahan alat bukti elektronik yang digunakan dalam proses persidangan juga menjadi sorotan tajam. Penggunaan tangkapan layar yang bukan berasal dari perangkat asli dinilai membuat kekuatan hukum pembuktian tersebut menjadi tidak valid.

"Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid. Karena dia hanya screenshot atau berasal dari bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal harusnya yang namanya alat bukti elektronik itu sama dengan kalau kasus pidana umum," kata Henri Subiakto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2026).

Penerapan Pasal 27B UU ITE memerlukan pemenuhan unsur yang spesifik dan nyata. Aturan mengenai pemerasan tersebut mengharuskan adanya tindakan ancaman, paksaan, serta tujuan nyata untuk memperoleh keuntungan finansial atau barang dari korban. Berdasarkan pengamatan terhadap berkas perkara, tidak ditemukan adanya unsur paksaan atau kata-kata ancaman untuk membuka rahasia orang lain. Hubungan komunikasi yang terjadi justru dinilai lebih mengarah pada persoalan honorarium atau kompensasi terkait aktivitas promosi digital.

"Saya melihat ini bukan pemerasan tetapi orang yang menganggap merasa dirinya selebritis terus kemudian diminta sesuatu dia merasa bahwa biasanya ada honor-honor tertentu untuk endorsement," jelasnya.

Tanggung Jawab Moral Perumus Undang-Undang

Kehadiran saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali ini didasari oleh beban moral sebagai salah satu perumus regulasi. Keterlibatan dalam menyusun Undang-Undang ITE sejak masa lalu memicu urgensi agar implementasi aturan di lapangan tidak menyimpang atau salah diterjemahkan. "Saya tidak memihak tidak membantu siapapun tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE.

Saya di Kominfo itu tahun 2007 sampai 2022," kata Henri Subiakto. Persoalan hukum ini berakar dari laporan yang diajukan oleh seorang pengusaha kecantikan bernama Reza Gladys. Laporan tersebut menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipicu oleh transaksi keuangan mencurigakan di media sosial.

Sebelumnya, hakim pada tingkat pertama hingga Kasasi menjatuhkan vonis bersalah berupa hukuman 6 tahun penjara kepada aktris berusia 40 tahun tersebut. Melalui upaya Peninjauan Kembali, pihak terdakwa kini berfokus membuktikan adanya kekhilafan hakim serta kekeliruan nyata dalam penerapan hukum.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed