KTP Mbah Darmi Dicantumkan Pinjaman Bank Rp 10 Juta
Kasus pencatutan identitas menimpa Mbah Darmi (63), lansia buta huruf di Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang ditagih utang bank hingga Rp 10 juta meski tidak pernah mengajukan pinjaman.
Tagihan tersebut mendadak datang ke rumah korban pada Jumat (28/8/2026) setelah sebelumnya bantuan sosial (bansos) milik Mbah Darmi dihentikan akibat sistem mendeteksi identitasnya terindikasi aktivitas judi online.
Petugas menagih pembayaran usai identitas Mbah Darmi terdaftar di dua lembaga keuangan, yakni PNM Mekaar dan BTPN, dengan masing-masing pinjaman pokok sebesar Rp 5 juta di luar bunga pinjaman.
"Iya hari Jumat siang ada yang menagih tagihan utang. Saya enggak mau bayar, saya enggak pernah utang bank. Saya juga enggak pernah ngerasain uangnya," kata Mbah Darmi, Minggu (30/8/2026).
Korban mengaku bingung karena tidak pernah menerima dana sepeser pun saat berada dalam kondisi pencabutan bansos tersebut.
"Perasaan saya bingung, bansos sudah dicabut, ditagih hutang. Saya tidak tahu hutang apa, bank apa," lanjut dia.
Pemeriksaan internal yang dilakukan pihak desa mengonfirmasi adanya penggunaan identitas Mbah Darmi oleh oknum warga tanpa sepengetahuan korban.
"Setoran itu per minggunya Rp 125.000, diangsur selama 50 minggu. Setelah saya telusuri ternyata namanya dipakai orang lain untuk pinjam bank," ujar Neli Setyoningsih, Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, dilansir dari Kompas.com.
Hasil penelusuran lebih lanjut membuktikan korban sama sekali tidak menerima maupun mempergunakan uang dari fasilitas pinjaman tersebut.
"Beliaunya memang tidak pakai uang tersebut. Tidak pernah menerima uangnya," kata dia.
Pelaku yang meminjam KTP korban diduga merupakan seorang wanita tetangga sekitar yang sebelumnya memberikan uang imbalan Rp 25.000 saat meminjam identitas Mbah Darmi.
"Kalau untuk orang yang sama dengan judol itu belum tahu. Kalau judol kan kita belum tahu. Tapi kalau dipinjam bank itu kita sudah tahu orangnya sama," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menginstruksikan pihak pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah administrasi keuangan ini bersama pihak perbankan.
"Sudah teridentifikasi, kami sudah perintahkan pemdes untuk menghubungi pihak bank," kata Suprayitno, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Senin (31/8/2026).
Dinas Sosial meminta pendaftaran pinjaman tersebut dialihkan secara resmi kepada oknum penyalahguna identitas.
"Untuk membuat surat keterangan bahwa Mbah Darmi tidak meminjam, tetapi yang meminjam si A, si B. Dibaliknamakan utangnya kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Pemerintah Desa Kayugritan telah memanggil warga yang bersangkutan agar memindahkan seluruh kewajiban pembayaran utang tersebut dari nama Mbah Darmi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow