KSPI Batal Gelar Demonstrasi Buruh Periode Agustus Hingga September 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan para pekerja tidak akan menggelar unjuk rasa besar-besaran pada Agustus hingga September 2026. Keputusan tersebut diambil lantaran sejumlah tuntutan buruh kini dalam proses pembahasan positif dengan pemerintah, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan kepastian batalnya aksi unjuk rasa tersebut sekaligus menepis isu potensi kerusuhan buruh dalam dua bulan mendatang.
"Sekali lagi, KSPI dan Partai Buruh, dan Buruh Indonesia, bisa dipastikan tidak akan ada aksi di bulan Agustus-September 2026. Kalau ada sebagian pemimpin buruh yang menyatakan bahwa ada potensi kerusuhan di bulan Agustus, itu tidak benar, atau ada sebagian pemimpin buruh yang menyampaikan akan ada aksi buruh di bulan Agustus, itu juga tidak benar," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (6/8/2026).
Salah satu poin utama yang sedang diperjuangkan buruh adalah pembebasan pajak atau pengenaan tarif 0 persen pada pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Tuntutan ini telah dibicarakan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Para stakeholder ini menyiratkan ada kesetujuan, ada persetujuan, bahwa pajak JHT itu 0% atau sekurang-kurangnya batas JHT yang terkena pajak dinaikkan menjadi dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta," ujar Said Iqbal.
Selain masalah JHT, KSPI menyoroti aturan nilai pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini hanya diberikan sebesar 0,5 kali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 menetapkan pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali nilai yang diatur.
"Sedangkan PP Nomor 35 Tahun 2021 ini, dengan pengali 0,5 tadi, itu kan omnibus law yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh itu. Di situ dikatakan pemberian pesangon sekurang-kurangnya 1 kali. Sudahlah ter-PHK, pesangonnya kecil," terang Said.
Tuntutan lainnya mencakup koordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk percepatan penerbitan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pekerja Alih Daya atau outsourcing.
"KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini," paparnya.
Agenda terakhir yang terus didorong pihak buruh adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru oleh pemerintah dan DPR RI.
"KSPI dan Partai Buruh menyatakan sikap tidak akan ada rencana aksi bulan Agustus hingga September 2026. Karena empat isu ini sedang dalam proses," ujarnya.
Seluruh tuntutan tersebut dinilai telah memperoleh iklim komunikasi yang baik antara perwakilan buruh, pemerintah, dan lembaga legislatif.
"Saya bisa pastikan (tidak ada aksi demonstrasi) karena saya turun langsung ke bawah. Sepanjang tadi, empat isu ini direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI," sambung Said Iqbal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow