KPK Ungkap Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed Capai 73 Kuota

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta jajarannya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidik KPK menemukan 73 dari total 2.527 kuota penerimaan jalur mandiri program sarjana Unsoed tahun 2026 dialokasikan untuk transaksi ilegal di Fakultas Kedokteran, Perikanan dan Ilmu Kelautan, serta Hukum. Tarif satu kursi dipatok Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dengan total dugaan gratifikasi mencapai Rp 680 juta.

KPK menilai mekanisme seleksi mandiri penerimaan mahasiswa PTN memiliki celah kerawanan tinggi terhadap praktik penyimpangan.

"Nah tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) menilai penutupan jalur mandiri bukan solusi tepat. Kebutuhan operasional kampus PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) sangat bergantung pada pendanaan mandiri karena keterbatasan alokasi APBN.

"Tetapi ya karena mungkin keuangan terbatas, sekarang justru mandiri itu dari APBN paling (hanya) 15 persen. Hampir semua, lah, rata-rata itu yang dari APBN hanya sekitar 15 persen dari kebutuhan untuk salah satu PTNBH," kata Didin Muhafidin, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan FRI.

Didin menjelaskan bahwa dana seleksi mandiri dibutuhkan untuk memelihara sarana prasarana, insentif dosen, hingga operasional praktikum tinggi seperti program studi kedokteran dan kelompok STEM.

"Kalau di jalur reguler itu enggak mungkin terpenuhi. Khusus untuk untuk STEM ya, enggak akan terpenuhi. Pasti yang bisa memenuhi kan pasti jalur mandiri," beber Didin.

Selain masalah pembiayaan, skema ini memberikan fleksibilitas bagi kampus dalam menjaring pendaftar yang berpotensi secara akademik namun gagal di seleksi nasional.

"Boleh jadi nilainya tinggi (ketika seleksi masuk UI), (tapi) karena mungkin dia pilihannya terlalu tinggi, malah enggak masuk. Yang nilainya mungkin di bawah dia masuk ke Kedokteran Unsoed misalnya, ya, atau Kedokteran lain. Dia kan masih punya peluang kan untuk masuk jalur mandiri di Unpad misalnya ya, atau di Undip misalnya," jelas Didin.

Didin menegaskan fleksibilitas tersebut tetap membuka kesempatan lulus bagi calon mahasiswa berprestasi.

"Jadi artinya apa? Memberi kesempatan juga bagi mereka nilainya tinggi, tetapi karena mungkin pilihannya terlalu tinggi dia bisa lolos tetap ke PTN tetapi lewat jalur mandiri," ucapnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, tata kelola perguruan tinggi disarankan untuk segera diperbaiki secara menyeluruh.

"Good governance pendidikan tinggi itu, lah, harus bagus. Jadi jangan sampai... mohon maaf, ya, ini digunakan oleh oknum-oknum tertentu yang kayak kejadian kemarin," ucap Didin.

Ia juga menambahkan bahwa seleksi di fakultas strategis seperti Kedokteran memiliki standar akademik ketat yang tidak bisa dikompromikan hanya demi faktor finansial.

"Makanya yang dipilih tetap yang pintar, ya, di samping ada sumbangan. Ada sumbangan wajib, ada sumbangan sukarela. Sangat membahayakan (kalau serampangan)," jelasnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyarankan perombakan sistem seleksi daripada menghapus total jalur mandiri.

"Bagaimana kalau tidak dihapus jalur mandiri? Ya, perubahan sistem. Harus ada keterlibatan pihak eksternal, termasuk dari kementerian," kata Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM.

Zaenur menawarkan opsi pembentukan skema seleksi semi-mandiri yang terhubung langsung dengan sistem pengawasan kementerian.

"Misalnya, semi mandiri. Tidak sepenuhnya mandiri, tapi juga tidak sepenuhnya bersifat terpusat nasional. Seperti apa? Ada keterlibatan dari kementerian, misalnya, dengan sistem informasi yang terpusat," tutur Zaenur.

Ia mendorong penerapan sistem seleksi berbasis waktu nyata (real-time) agar transparansi perolehan nilai dapat diakses publik mirip skema tes CPNS.

"Jadi diketahui kalau dia nilainya berapa, yang lolos berapa, dan seterusnya. Seperti CPNS, sehingga ketika ada kejanggalan orang bisa melapor," tutur Zaenur.

Zaenur menekankan tiga prinsip utama perbaikan, yaitu adanya kontrol eksternal, proses seleksi transparan, dan penegakan aturan agar uang tidak menjadi penentu kelulusan.

"Itu urusan kementerian pendidikan tinggi, silakan untuk dilakukan revisi sistem. Yang penting pasca perkara pidananya ini berjalan, jangan sampai tidak ada perbaikan apa-apa. Jadi saya pikir ini memang kewajiban bagi kementerian pendidikan tinggi untuk melakukan evaluasi terhadap sistem mandiri ini," tandasnya.

Dari sisi legislatif, DPR meminta pemerintah bertindak tegas menutup celah jual-beli kursi tanpa menghapus jalur mandiri.

"Jalur mandiri tetap diperlukan karena menjadi salah satu mekanisme penerimaan mahasiswa PTN, tetapi jangan sampai ruang otonomi kampus justru membuka celah terjadinya pemerasan atau jual-beli kursi," ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR.

DPR mendorong pembentukan kanal pengaduan independen serta audit berkala pada program studi berbiaya dan peminat tinggi.

"Kemdiktisaintek juga harus melakukan audit berkala, terutama pada program studi yang biaya dan peminatnya tinggi seperti kedokteran, serta berkoordinasi dengan KPK untuk membangun sistem pencegahan," ujar Ari.

Guna menjamin akuntabilitas, sistem digitalisasi seleksi dipandang perlu diperkuat agar seluruh riwayat penetapan peserta dapat diaudit.

"Proses seleksi dan penetapan kelulusan harus berbasis sistem digital yang meninggalkan jejak audit dan tidak mudah diintervensi individu," tegas Ari.

Pengawasan penerimaan mahasiswa baru dinilai oleh kalangan akademisi harus mencakup seluruh tahapan, bukan sekadar verifikasi administratif pasca-seleksi.

"Kemendikti perlu membangun pengawasan berbasis risiko yang bekerja sepanjang proses, mulai dari penetapan kuota dan kriteria, proses seleksi, penilaian, penetapan kelulusan, hingga pungutan dan penerimaan biaya," tegas Dodi Faedlulloh, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).

Dodi menambahkan, keterbukaan data mengenai kuota, biaya, dan hasil penerimaan merupakan bentuk pertanggungjawaban otonomi kampus kepada publik.

"Justru transparansi adalah syarat agar otonomi tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ucap Dodi.

Para tersangka kasus Unsoed saat ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed