KPK dan Forum PIEPTN Susun Langkah Cegah Korupsi Perguruan Tinggi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia merumuskan tujuh rekomendasi strategis melalui Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) di Jakarta pada 19–20 Agustus 2026 guna menekan risiko korupsi di lingkungan kampus.
Langkah ini diambil setelah KPK mengidentifikasi 12 area risiko korupsi di perguruan tinggi, yang mencakup pemilihan pimpinan, penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga tata kelola aset dan penelitian.
Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan perguruan tinggi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi masa depan bangsa dan hak masyarakat atas pendidikan yang berkualitas.
"Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (23/8/2026).
Juru bicara lembaga antikorupsi tersebut menambahkan bahwa kampus harus memegang teguh nilai moral serta prinsip kejujuran dalam seluruh aktivitas akademisnya.
"Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang pembudayaan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab," lanjut dia.
Guna mengatasi kerentanan sistem di kampus, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa program evaluasi tata kelola sangat diperlukan oleh setiap institusi pendidikan tinggi.
"PIEPTN seperti medical check-up kelembagaan. Kampus secara sukarela memeriksa tata kelola untuk mengetahui bagian yang sudah baik dan bagian yang masih perlu diperbaiki," jelasnya kepada para peserta dari perwakilan puluhan perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN), BPSDM Kementerian Perhubungan.
Ibnu juga menyampaikan pertimbangan mendasar mengenai pentingnya pelibatan seluruh elemen kampus dalam menjaga tata kelola yang bersih.
"Melalui pendidikan dan pencegahan korupsi, kita bisa menekan terjadinya korupsi. Perguruan tinggi memiliki peran besar karena para pimpinan kampus dapat mengajak seluruh jajaran dan mahasiswa untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan korupsi. Saya harap, rekomendasi yang diberikan agar dapat diperdalam dan dibahas lebih lanjut pada kesempatan diskusi kali ini," pungkas Ibnu.
Sejarah pembentukan forum perbaikan ekosistem pendidikan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Steering Committee PIEPTN Laode M. Syarif.
“Karena itu, perguruan tinggi dipandang perlu mendapat perhatian khusus agar tetap menjadi institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas,” ucapnya.
Tujuh rekomendasi yang dihasilkan mencakup keberlanjutan program PIEPTN, penguatan sistem antimanipulasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, penyederhanaan beban administrasi, perluasan cakupan peserta program, hingga pembangunan sistem penghargaan bagi perguruan tinggi yang transparan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow