KPK Telusuri Selisih Uang Suap S2000 Kasus Izin HPT Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan selisih dana suap S$ 2.000 terkait perizinan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada Senin (10/8/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Penyidik KPK menemukan total uang yang dikumpulkan dari para petani Koperasi Unit Desa di Kuansing mencapai S$ 14.000. Namun, barang bukti yang disita penyidik baru berjumlah S$ 12.000 dari penyerahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.
"Memang betul kita sudah menemukan S$ 14.000 hasil pengumpulan dari para petani KUD di Kuansing. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah, S$ 12.000 yang kita sita. Jadi masih ditelusuri S$ 2.000 itu ada di pihak mana," ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Rangkaian interaksi antara Pemkab Kuansing dan Kemenhut telah berjalan sejak April 2026 melalui pertemuan awal antara Menhut dan Bupati Kuansing. Selanjutnya pada Mei 2026, muncul dugaan penyerahan dana sebesar S$ 12.500 kepada salah satu pejabat Kemenhut yang hingga kini belum dikembalikan.
Pemeriksaan saksi kunci terus dilakukan terhadap Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah serta Ketua DPRD Kuansing Juprizal untuk memperkuat pembuktian perkara. Mengenai rencana pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni, pihak lembaga antirasuah menyatakan keputusan penuh berada di tangan tim penyidik sesuai kebutuhan pembuktian.
"Apakah nanti akan dipanggil atau tidak, tentunya ini dikembalikan ke kewenangan tim penyidik. Kita tidak bisa mengintervensi. Ketika kepentingan penyidikan membutuhkan, tentu akan dilakukan," ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Saat ini KPK tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara tahap dua untuk pihak pemberi suap dan melanjutkan pengembangan penyidikan terhadap pihak penerima aliran dana.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow